Hukum/Kriminal/HAM

Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan saat Kunjungan Menkes di RSUD Redabolo Resmi Ditetapkan

×

Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan saat Kunjungan Menkes di RSUD Redabolo Resmi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA. COM— Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat kunjungan Menteri Kesehatan RI di RSUD Redabolo pada 23 April 2026 lalu.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres SBD, Kompol Marthin Ardjon, SH, di Aula Polres SBD, Jumat (26/6/2026) petang.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres didampingi Kasatreskrim IPTU Yakobus K. Sanam, SH serta Kasi Humas Polres SBD, IPDA Kadek Arya Parwata.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan Kasatreskrim IPTU Yakobus ini ditegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADK (kemeja putih) salah satu tersangka yang belum memenuhi panggilan karena alasan sakit. ( Foto Menara Sumba )

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai pelaku utama.


“Kasus pemukulan terhadap rekan wartawan sudah kami tetapkan tersangkanya. Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku utama, berdasarkan sejumlah data, bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,” ujar Kasatreskrim.


Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial YB, BT, dan ADK. Dari ketiganya, dua tersangka yakni YB dan BT telah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Sementara itu, tersangka ADK belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dikabarkan sedang dalam kondisi sakit.

Kasatreskrim IPTU Yakobus K. Sanam menjelaskan, proses penanganan perkara dimulai dari tahap penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.


“Unit Pidum Satreskrim Polres SBD sudah melakukan penahanan terhadap dua orang atas nama YB dan BT. Sedangkan satu orang lainnya sebelumnya dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan beralasan sedang sakit,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyebut tetap menghormati kondisi tersebut dan telah menerbitkan surat panggilan kedua kepada ADK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


“Setelah itu baru akan dilakukan langkah hukum pada tahap selanjutnya,” tambahnya.


Polres SBD menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis dan memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
(JIP/MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *