Hukum/Kriminal/HAM

Polres SBD Terbitkan SP2HP dan Panggil Saksi Baru, Kasus Dugaan Penipuan- Penggelapan di BRI Cabang Waikabubak Terus Bergulir

×

Polres SBD Terbitkan SP2HP dan Panggil Saksi Baru, Kasus Dugaan Penipuan- Penggelapan di BRI Cabang Waikabubak Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya (SBD) terus melanjutkan penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui sistem perbankan yang dilaporkan oleh Yesua Todo Nura Lele.

Perkembangan terbaru ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/148.a/VII/2026/Reskrim tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam surat tersebut penyidik menyampaikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, yakni pelapor Yesua Todo Nura Lele serta tiga orang dari pihak Bank BRI, yaitu Hamdan Abdullah, Raimond Lukito Widiatmo, dan Pande Made Yogi Winata.

Penyidik menyebutkan proses penyelidikan masih terus berjalan.

Yosua Todo Nura Lele sedang memperlihatkan SP2HP yang dikeluarkan Polres SBD. ( Foto Menara Sumba )

Tahapan berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta mengumpulkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Di hari yang sama, Satreskrim Polres SBD juga menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi I Nomor B/316/VII/2026/Reskrim kepada Magdalena Cusugio Malo.

Yang bersangkutan adalah istri almarhum Moses Nura Lele debitur pemilik rumah yang saat itu bakal dilelang oleh pihak BRI dalam persoalan pinjaman kredit.

Almarhum juga adalah kakak kandung dari Yosua Todo Nura Lele selaku pelapor.

Pihak BRI Cabang Waikabubak dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor Yosua Todo Nura Lele yang terjadi enam tahun lalu atas dugaan rekayasa pinjaman fiktif yang mencapai miliaran rupiah.

Dalam surat undangan klarifikasi itu dijelaskan, penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan melalui sistem perbankan yang terjadi di Bank BRI Cabang Waikabubak.

Magdalena dijadwalkan hadir memenuhi undangan klarifikasi pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul: 09.00 WITA di Mapolres Sumba Barat Daya.

Penyidik juga meminta yang bersangkutan membawa dokumen maupun bukti pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperlancar proses penyelidikan.

Surat SP2HP maupun undangan klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya IPTU Yakobus K. Sanam, S.H., selaku penyidik.

Dengan adanya pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti, proses hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih terus berlangsung.

Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah seluruh rangkaian penyelidikan dinilai lengkap. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *