Hukum/Kriminal/HAM

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan BRI Mandek Sejak 2022, Kuasa Hukum Desak Polres SBD Beri Kepastian

×

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan BRI Mandek Sejak 2022, Kuasa Hukum Desak Polres SBD Beri Kepastian

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kuasa hukum Yesua Todo Nura Lele, Advokat Melchianus Nonna, SH, mendesak Polres Sumba Barat Daya (SBD) memberikan kepastian perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh BRI Cabang Waikabubak yang dilaporkan sejak 2022.

Desakan itu disampaikan Melchianus usai mendampingi kliennya mendatangi Polres SBD pada Kamis (22/10/2026) untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.

Melchianus menjelaskan, kasus itu berawal dari pengaduan pada 15 November 2022, kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres SBD pada 6 Desember 2022.

Menurutnya, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 27 Juli 2026.

Namun, hampir tiga bulan setelah surat tersebut diterbitkan, pihaknya masih menunggu kepastian terkait pemeriksaan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara ini, termasuk kepastian jadwal pemeriksaan saksi ahli OJK,” ujar Melchianus.

Ia mengaku, belum memperoleh penjelasan menyeluruh saat mendatangi Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Saat itu, Kasatreskrim disebut sedang berada di Jakarta, sedangkan Kanit Tipidter berhalangan hadir karena sedang mengikuti urusan adat keluarga.

Melchianus menyatakan, pihaknya meminta agar dalam waktu 3 x 24 jam Polres SBD memberikan konfirmasi mengenai perkembangan perkara dan kepastian jadwal pemeriksaan saksi ahli.

Ia menegaskan, pihaknya siap membantu penyidik melalui penyerahan dokumen, alat bukti tambahan, maupun klarifikasi apabila dibutuhkan untuk memperjelas perkara tersebut.

“Kami tidak berlawanan dengan penyidik. Kami ingin berkoordinasi agar perkara ini berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.

Melchianus juga meminta agar dugaan adanya pihak yang menghambat atau merintangi penanganan perkara ditindaklanjuti sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ia berharap Polres SBD menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan proporsional, sehingga hak-hak pelapor memperoleh perlindungan hukum.

“Kami menanti tindak lanjut dari Polres Sumba Barat Daya,” tandasnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *