TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM — Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jamaluddin Wungo dan pihak terkait dalam Perkara Nomor 18 Tahun 2025 terkait kepengurusan Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam ( YAPPI) Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua YAPPI Kabupaten Sumba Barat Daya, Samsi Pua Golo, Rabu (14/10/2026), menyusul diterimanya pemberitahuan putusan PK dari Pengadilan Negeri Waikabubak pada 10 Oktober 2026.
Menurut Samsi, putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa kepengurusan YAPPI SBD yang telah berlangsung sejak 2024 dan melalui sejumlah tahapan proses peradilan.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam Perkara Nomor 19, yang diajukan pihaknya terkait prosedur pergantian kepengurusan yayasan, putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya hingga kasasi telah memenangkan pihaknya.
“Persoalan ini berlangsung cukup lama dan cukup melelahkan, menguras pikiran, tenaga, waktu, dan juga biaya dari kedua belah pihak,” kata Samsi.
Putusan PK dan Kasasi Jadi Dasar Langkah Organisasi
Ia menjelaskan, sengketa tersebut melibatkan dua perkara yang memiliki pokok persoalan berbeda, yakni Perkara Nomor 18 dan Perkara Nomor 19.

Dalam Perkara Nomor 18, Jamaluddin Wungo bersama almarhum Soleman Tari Wungo menggugat Samsi atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurut Samsi, gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan pemberhentian sejumlah kepala sekolah, kepala madrasah, dan guru yang dianggap pihak penggugat tidak sesuai prosedur.
Namun, ditegaskannya bahwa keputusan yang diambilnya didasarkan pada mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yayasan serta pakta integritas yang telah ditandatangani para pihak terkait.
Ia menyebut, sebelum mengambil keputusan pemberhentian, pihak yayasan telah memberikan teguran secara lisan.
Menurut penjelasannya, persoalan kemudian berkembang setelah muncul upaya pergantian kepemimpinan yayasan yang dinilainya tidak sesuai ketentuan organisasi.
Samsi menyatakan, putusan pengadilan dalam perkara tersebut tidak membenarkan tuduhan perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepadanya.
Ia juga menyampaikan bahwa permohonan PK yang diajukan pihak lawan telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 19, YAPPI di bawah kepemimpinannya menggugat prosedur pergantian kepengurusan yang berlangsung pada 2024.
Sengketa Bermula dari Rapat Agustus 2024
Samsi menjelaskan, perkara Nomor 19 berkaitan dengan proses pergantian kepemimpinan YAPPI yang menurutnya bermula dari rapat pada 8 Agustus 2024 di Hotel Sinar Tambolaka.
Proses tersebut kemudian berlanjut hingga pengukuhan kepengurusan pada 4 Oktober 2024 di Fortuna Convention Hall, Tambolaka.
Menurutnya, pihak yang melakukan pergantian kepengurusan juga menyusun notulen rapat dan sejumlah berita acara yang dikuatkan melalui notaris, kemudian mengirimkan dokumen tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya bukan ditujukan terhadap surat keputusan kementerian, melainkan terhadap prosedur pergantian kepengurusan yang dinilainya bertentangan dengan AD/ART yayasan.
Salah satu hal yang dipersoalkan, lanjut Samsi, adalah jumlah anggota Dewan Pembina yang hadir dalam proses tersebut.
Saat itu, kata dia, hanya dua dari empat anggota Dewan Pembina yang hadir. Ia menyebut, jumlah tersebut tidak memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART yayasan.
Atas dasar itu, pihaknya menggugat prosedur pergantian kepengurusan tersebut melalui jalur pengadilan.
Samsi menyatakan, dalam Perkara Nomor 19, pihaknya memenangkan perkara pada tingkat Pengadilan Negeri Waikabubak. Putusan tersebut, menurut dia, kemudian tetap memenangkan pihaknya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan demikian, kedua perkara tersebut telah melalui proses hukum yang panjang dan menghasilkan putusan yang menguntungkan pihaknya.
Siapkan Reorganisasi Pengurus YAPPI
Menyusul perkembangan putusan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan di internal organisasi, termasuk reorganisasi kepengurusan.
Pasalnya, terdapat oknum pengurus lama yang terlibat dalam proses pengambilalihan kepengurusan yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Karena itu, akan diambil tindakan terhadap pengurus yang dinilai melanggar AD/ART dengan diberhentikan secara tidak hormat sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
“Kami tidak tinggal diam terhadap situasi ini, akan akan dilakukan tindak lanjut setelah putusan PK ini,” tegasnya.
Selain reorganisasi, Samsi mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan YAPPI SBD.
Sosialisasi tersebut, menurut dia, bertujuan menjelaskan posisi kepengurusan yayasan berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan organisasi.
Ia menegaskan, bahwa kepemimpinan dirinya saat ini merupakan kepengurusan YAPPI yang sah.
Meski demikian, pelaksanaan reorganisasi dan langkah administratif berikutnya tetap mengacu pada isi lengkap putusan pengadilan, AD/ART yayasan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apresiasi kepada Lembaga Peradilan
Dalam pernyataannya, Samsi menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Waikabubak, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menangani perkara tersebut.
Ia menilai proses hukum yang telah dilalui merupakan bagian penting dari penyelesaian sengketa organisasi melalui jalur peradilan.
“Atas nama Ketua Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam Kabupaten Sumba Barat Daya, kami menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Waikabubak, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memproses gugatan ini seadil-adilnya,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih atas proses peradilan yang menurutnya berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi pihaknya.
Ia berharap perkembangan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar setiap proses pergantian kepengurusan organisasi dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku. ( TIM/MS )





















