Hukum/Kriminal/HAM

Advokat Melchianus Nonna Ancam Minta Polda NTT Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan BRI Waikabubak

×

Advokat Melchianus Nonna Ancam Minta Polda NTT Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan BRI Waikabubak

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Advokat Melchianus Nonna, SH, selaku penasihat hukum Yesua Todo Nura Lele, menegaskan akan mengajukan permohonan pengambilalihan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan BRI Cabang Waikabubak ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah tersebut akan ditempuh apabila hingga akhir Oktober 2026 belum ada perkembangan yang jelas, khususnya terkait kehadiran saksi ahli yang diharapkan dapat memberikan keterangan dalam proses penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Melchianus Nonna pada Senin (26/10/2026), setelah bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) untuk membahas perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 2022.

Menurut Melchianus, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif dugaan tindak pidana perbankan, terutama apabila terdapat indikasi penyalahgunaan jabatan oleh oknum di lingkungan perbankan.

“Persoalan ini kan persoalan perbankan. Memang kotak Pandora itu adalah penipuan dan penggelapan. Karena ini penggelapan yang diduga dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan oleh oknum-oknum yang ada di dalam, sehingga ini masuk fraud, insider fraud perbankan,” tegas Melchianus.

Ia menjelaskan, dugaan insider fraud atau kecurangan yang melibatkan pihak internal lembaga perbankan merupakan persoalan khusus yang membutuhkan penanganan secara cermat, termasuk dukungan keterangan ahli yang memahami aspek hukum dan teknis perbankan.

Karena itu, menurutnya, diperlukan kejelasan mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh penyidik, terutama berkaitan dengan pemanggilan saksi ahli yang diharapkan dapat membantu mengungkap persoalan dalam perkara tersebut.

Minta Kejelasan Kehadiran Saksi Ahli

Melchianus mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik Polres SBD untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara, khususnya dalam menghadirkan saksi ahli yang berkaitan dengan persoalan perbankan.

Ia berharap, dalam pekan ini sudah ada kejelasan mengenai kesiapan saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Kehadiran ahli dinilai penting untuk membantu memperjelas konstruksi perkara dan menentukan aspek hukum yang relevan.

“Jika perkembangan dalam minggu ini tidak ada, terutama berkaitan dengan saksi ahli yang siap memberikan keterangan, saya akan bersurat kepada Polda NTT untuk permohonan pengambilalihan perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, tenggat waktu yang diberikan kepada pihak terkait adalah hingga akhir Oktober 2026.

Menurut Melchianus, langkah tersebut bukan sekadar pernyataan, karena dirinya mengaku sedang mempersiapkan sejumlah dokumen dan berkas pendukung untuk memperkuat permohonan pengambilalihan penanganan perkara.

Dorong Penanganan oleh Ditreskrimsus Polda NTT

Lebih lanjut, Melchianus menilai perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT apabila dalam perkembangannya ditemukan alasan yang cukup untuk penanganan pada tingkat tersebut.

Ia menyebut, dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas perbankan membutuhkan pemahaman khusus, sehingga penanganannya harus didukung personel yang memiliki kompetensi sesuai dengan karakteristik perkara.

“Jika memang hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini harus ditangani oleh Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, maka saya akan bersurat. Saya sedang mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendukung permohonan gelar perkara khusus dan pengambilalihan perkara ini,” ungkapnya.

Selain permohonan pengambilalihan perkara, Melchianus juga menyatakan akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus apabila hingga tenggat waktu yang ditetapkan belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan maupun kehadiran saksi ahli.

Baginya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang dilaporkan kliennya memperoleh kepastian mengenai proses penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Siapkan Koordinasi dengan Polda NTT

Melchianus menambahkan, dalam satu hingga dua hari ke depan, dirinya akan melanjutkan koordinasi dengan Polda NTT sebagai institusi kepolisian pada tingkat yang lebih tinggi daripada Polres SBD.

Koordinasi tersebut akan diarahkan untuk menyampaikan perkembangan perkara sekaligus mempersiapkan langkah hukum yang akan ditempuh apabila belum ada kemajuan yang dinilai memadai.

Ia menegaskan, pihaknya tetap berharap penanganan perkara dapat menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Namun, apabila hingga akhir Oktober atau awal November 2026 belum ada kepastian mengenai keterangan saksi ahli dan langkah penyidik selanjutnya, permohonan pengambilalihan perkara akan diajukan,” tegasnya. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *