KUPANG, MENARASUMBA.COM – Dukungan terhadap upaya hukum yang ditempuh wartawan HitsIdN.com, Rovyn Tenge datang dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT) melalui Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
“Kita dukung full laporan yang dilakukan oleh teman wartawan. Saudari MM sudah terang-terangan melanggar Undang-Undang Pers yang jadi payung bagi jurnalis,” tandas Alfred kepada menarasumba.com, Sabtu (04/02/2023).
Pegiat anti korupsi ini menyayangkan di era transparansi seperti sekarang masih ada oknum seperti MM yang tidak paham tentang aturan menyangkut pekerjaan pers.
“Intimidasi , diskriminasi, dan fitnah terhadap insan pers adalah perbuatan melawan hukum. Karena itu kami minta Kapolres SBD untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap MM,” tegasnya pula.
MM sudah melakukan pelanggaran hukum dengan berdindak diskriminatif, menuduh, dan memfitnah insan pers yang dalam melaksanakan tugas dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Alfred menilai, MM sangat jelas berupaya melindungi diri dengan bertindak emosional terhadap wartawan ketika hendak diklarifikasi terkait penggunaan keuangan negara.
“Kami menduga ada ketidakberesan dalam pekerjaan bantuan rumah layak huni tersebut. Orang seperti MM tidak pantas untuk dilibatkan dalam pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.
Dua hal yang ditemukan pihaknya dalam peristiwa ini adalah merupakan pelanggaran yang menimbulkan dugaan peristiwa pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menegaskan, Araksi NTT mendukung aparat polisi untuk segera memeriksa dan menetapkan MM sebagai tersangka.
“Araksi NTT meminta kepada Pak Kapolda NTT untuk menaruh atensi terhadap kasus ini,” ujar Alfred.
Araksi NTT akan mengawal kasus ini, karena sangat jelas MM bertindak pura-pura emosi dan marah untuk menghindari pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.
“Kami minta pihak Polres SBD agar segera mengusut dugaan korupsi yang dilakukan MM,” pungkasnya. ( TIM/MS )