BA’A, MENARASUMBA.COM – Seorang pelaku curanmor asal Jambi berhasil diamankan anggota Polsek Batu Putih, Polres Timor Tengah Selatan.
Pelaku berinisial ND (38), warga Desa Permai Indah, Kota Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dibekuk bersama bersama sebuah sepeda motor hasil kejahatannya pada Jumat (21/2/2025).
Ia diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan MM (34) warga Kabupaten Rote Ndao dengan laporan polisi nomor LP/B/17/II/2025/SPKT/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 18 Februari 2025.
ND dituding telah menggelapkan sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi DH 2665 GE yang disewanya saat ia masih berada di Rote.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono membenarkan penangkapan ND di Polsek Batu Putih wilayah hukum Polres TTS.
“Saat ini pelaku telah dijemput anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dan dalam perjalanan menuju Ba’a untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Mardiono.
“Anggota kami berhasil mengamankan ND setelah dilakukan penyelidikan, dideteksi yang bersangkutan beada di TTS,” imbuhnya.
Setelah dilakukan koordinasi dengan anggota Polres TTS pelaku akhirnya dapat diamankan.
AKBP Mardiono menyebut, kronologi kasus tersebut berawal pada 16 Januari 2025 tatkala ND menemui DDS di sebuah kios dan berniat menyewa motor selama satu bulan dengan biaya Rp 1.500.000.
“DDS kemudian menghubungi MM dan istrinya ED menyampaikan jika ada orang yang ingin menyewa sepeda motor milik mereka,” terang Kapolres Mardiono.
MM dan ED pun setuju dengan kesepakatan sepeda motor yang disewa ND diserahkan pada Jumat 17 Januari 2025.
Namun setelah sepeda motor tersebut berada duli tangan, ND malah membawa kabur ke Kabupaten TTS tanpa sepengetahuan MM dan ED sebagai pemilik.
Satu bulan kemudian atau pada Sabtu 18 Februari 2025 MM dan istrinya ED ke kontrakan ND untuk mengambil sepeda motor yang disewakan namun pelaku sudah tidak berada di kontrakan tersebut.
Selama itu pasangan suami istri ini kesulitan menghubungi ND, dan karena merasa ditipu keduanya melaporkan hal tersebut ke polisi.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Rote Ndao diperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah keluar melalui pelabuhan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
“Namun keberadaan ND berhasil dideteksi dan kemudian diamankan,” timpal Kapolres Mardiono.
“ND diamankan bersama satu orang rekannya HY berusia 39 tahun,” katanya lebih lanjut.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah tiba dari Kupang dengan pengawalan anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dan menjalani proses hukum selanjutnya. ( YUM/MS )























