TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Gebrakan penegakan disiplin aparatur birokrasi yang dicanangkan Penjabat Bupati SBD mulai menampakkan hasil.
Salah satunya kesadaran masuk kerja tepat waktu di kalangan ASN yang berkantor di Puspem Kadula mulai membaik.
“Sekarang kebanyakan pegawai sudah mulai masuk pukul 7.30, bahkan sejumlah pimpinan OPD menggelar apel di kantor masing-masing pada pukul 7.20 setiap pagi,” kata Plt Sekda SBD, Drs Lukas Ngongo Gaddi.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2024) Lukas Gaddi yang adalah ketua tim menjelaskan, tidak bisa dipungkiri bahwa hal itu merupakan imbas dari pembentukan Tim Penegakan Disiplin ASN.
Salah satu OPD telah membenahi papan nama kantor yang sebelumnya tertangkap kamera media ini dibiarkan selama bertahun tersandar begitu saja pada sebuah pohon di halaman kantor itu. ( Foto Menara Sumba )
“Setidaknya ada sedikit perubahan meski juga harus diakui bahwa ini belum maksimal, tapi pasti akan ada upaya yang lebih baik lagi untuk mengarah kepada disiplin,” imbuhnya.
Pembentukan tim penegakan disiplin di lingkup pemda merupakan upaya penjabat bupati setelah melihat kondisi ASN yang merosot kedisplinannya.
Tim ini dimandatkan untuk mengawasi setiap OPD yang ada di lingkup Pemda SBD dan tahap awal penegakan disiplin masih menyasar ASN yang berkantor di pusat pemerintahan.
Nantinya pengawasan akan berjenjang ke tingkat kecamatan, terutama yang bersentuhan dengan layanan kesehatan (puskesmas) dan layanan pendidikan (sekolah).
“Ini menjadi satu harapan bersama agar ada sebuah keseragaman seluruh ASN untuk menegakkan disiplin secara terpadu di kabupaten SBD,” tandasnya.
Foto suasana salah satu kantor pelayanan publik diambil setahun lalu terlihat belum dibuka dan masih lengang tanpa seorang pun pegawai meski sudah banyak warga yang menunggu. ( Foto Menara Sumba )
Dalam inspeksi ditemukan ASN yang sudah lama tidak masuk kantor tapi tetap menerima gaji.
Ada pula sejumlah ASN yang lalai dalam melaksanakan tugas, dan saat itu sudah diberi penegasan kepada pimpinan yang bersangkutan untuk segera melakukan teguran sesuai tahapan yang ada.
“Juga diharapkan setiap pimpinan OPD, membentuk tim disiplin di lingkup internal lembaga. Karena pada prinsipnya, pemberian sanksi juga dilakukan oleh atasan langsung,”.kata dia lagi..
Prosedurnya, satu kali diberikan surat teguran hingga kali kedua, dan jika masih diulang kali ketiga langsung dibuat berita acara pemeriksaan.
Sanksi paling ringan adalah menghentikan pembayaran gaji untuk sementara waktu hingga ASN bersangkutan benar-benar sadar melaksanakan tugas.
Tertibkan Aset Negara
Hal lain yang disasar tim ini adalah penertiban aset pemerintah terutama kendaraan bermotor roda dua, roda empat, maupun roda enam.
Dalam inspeksi, tim menemukan sejumlah kendaraan yang dalam posisi bermasalah dimana sampai sekarang belum memiliki kelengkapan dokumen.
“Mungkin ini akibat reposisi pimpinan dari satu instansi ke instansi yang lain sehingga kemungkinan dokumen seperti STNK dibawa oleh pejabat terdahulu,” sebut Asisten Bidang Administrasi Umum ini.
Sebuah sepedda motor dinas yang sudah tidak berbentuk lagi sempat juga tertangkap kamera awak media ini dua tahun lalu tergeletak pada samping salah satu kantor di Puspem Kadula. ( Foto Menara Sumba )
Pihaknya tetap berupaya agar kendaraan itu pada posisi jelas dengan dokumen yang ada, karena tidak diinginkan ada kendaraan dinas ilegal dan meminta pimpinan OPD harus bertanggung jawab.
“Karena apa? Setiap tahun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disiapkan biaya khusus untuk pembayaran pajak kendaraan, dan ini jadi tanggung jawab pimpinan OPD dengan bendahara barang,” tuturnya lagi.
Tim juga sudah meminta masing-masing OPD untuk mengumpulkan seluruh kendaraan, seperti aset yang ada di setiap puskesmas untuk dibawa ke induk organisasinya.
“Mereka bawa seluruh aset itu di dinas kesehatan untuk memudahkan pemantauan,” timpal Lukas Gaddi.
Ada pula ditemukan kendaraan yang masih tercatat sebagai aset tapi tidak berfungsi karena rusak berat.
Tim pun segera memerintahkan agar segera dibuat berita acara untuk dikembalikan ke bagian yang menangani aset supaya dilakukan pelelangan secara terbuka.
“Untuk apa lagi tinggal di unit yang bersangkutan dan jadi beban karena harus tetap ada biaya operasional,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Lukas Gaddi, tim ini melibatkan pimpinan OPD dari Kesbangpol, BPKAD, Satpol PP, Bagian Hukum, Inspektorat, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Masa tugas tim penegakan disiplin sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dan akan dievaluasi lagi pada tahun 2026 oleh bupati definitif,” tutupnya. ( JIP/MS )