JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Mantan Presiden Jokowi dan Komnas HAM sudah mencanangkan bahwa NTT darurat human trafficking rafficking.
Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa pada Kamis (24/10/2024) menyatakan, hingga kini belum ada langkah emergensi yang dilakukan negara terhadap NTT.
“Padahal, amanat Perpres Nomor 49 tahun 2023 menegaskan bahwa Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO adalah Kapolri, di provinsi dipimpin oleh Kapolda, serta di kabupaten/kota dipimpin oleh Kapolres atau Kapolresta,” ujar Gabriel..
Pasca pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto, Minggu (20/10/2024) semua elemen pembela korban TPPO Mariance Kabu dan penggiat anti human trafficking akan melakukan gerakan rakyat.
Gerakan ini untuk membersihkan Polda NTT agar setia pada nilai-nilai moral Pancasila dan UUD 1945 ini wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto, DPR RI, DPD RI, KPK RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas, LPSK, dan pers berintegritas.
Semua elemen pembela korban TPPO Mariance Kabu dan penggiat anti human trafficking menyatakan, pertama mendesak Kapolri segera perintahkan Kapolda NTT untuk tangkap dan tahan tersangka pelaku TPPO, korporasi dan beking -bekingnya dalam kasus TPPO Mariance Kabu.
Kedua, mendesak Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, Presiden RI dan DPR RI mendukung total untuk segera tangkap, tahan, serta proses hukum pelaku dan aktor intelektualnya.
“Karena oknum pejabat di Polda NTT diduga kuat merampok hak-hak Ekosob petani dan nelayan NTT untuk mendapatkan jatah BBM subsidi,” imbuh Gabriel.
Ketiga, oknum-oknum pejabat APH diduga kuat terlibat beking kasus TPPO Mama Mariance Kabu, dkk.
Keempat, oknum polisi pelaku kejahatan TPPO dan BBM serta penjahatnya dilindungi Polda NTT dan mereka berjamaah melakukan kriminalisasi hukum serta diskriminasi HAM terhadap IPDA Rudy Soik dan keluarga besarnya yang juga adalah keluarga besar Polri.
Kelima, pelaku judi dan beking-bekingnya di Flores Timur dan wilayah lainnya di NTT tidak pernah ditangkap dan diproses hukum.
Keenam, barang bukti BBM hilang di Polres TTU dan pelaku tidak ditangkap untuk diproses hukum, jika tidak dikawal, diam-diam perkaranya bisa dibuatkan SP3.
Ketujuh, Kapolresta Kupang Kota yang terbukti ambil jatah uang keamanan anggota tidak dipecat tapi hanya dimutasi.
Sedangkan IPDA Rudy Soik yang terbukti membongkar jaringan mafiosi human trafficking dan mafiosi BBM bersubsidi yang diduga kuat dibekingi oknum pejabat Polri dipecat
“Mereka yang telah kangkangi nilai-nilai moral Pancasila dan UUD 1945 malah dilindungi dan tidak dipecat,” tandasnya.
Penggiat anti korupsi dan human trafficking ini menyebut, solidaritas untuk keadilan IPDA Rudy Soik dan korban human trafficking dilanjutkan di Komnas HAM dan istana negara.
Akan digelar aksi sejuta lilin untuk IPDA Rudy Soik dan para korban human trafficking karena Komnas HAM dan presiden Jokowi sudah menyatakan NTT darurat human trafficking.
Namun faktanya Polda NTT tidak melakukan langkah emergensi bongkar kejahatan human trafficking dengan korban Mama Mariance bahkan membiarkan tersangka pelaku TPPO, korporasi, dan beking-bekingnya berkeliaran di luar, tidak ditahan sama sekali apalagi diproses hukum.
“Stop bajual orang NTT, human trafficking dan korupsi berjamaah!” pungkas Gabriel Goa. ( TAP/MS )





































