Berita Desa

Kadis PMD Semon Lende Sebut, Tidak Pernah Intervensi Pemecatan Perangkat Desa di Denduka

×

Kadis PMD Semon Lende Sebut, Tidak Pernah Intervensi Pemecatan Perangkat Desa di Denduka

Share this article
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos. ( Foto Menara Sumba )

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos menyebut pihaknya tidak pernah mengintervensi soal pemecatan perangkat desa di Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan.

Hal ini dikatakan Semon menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya yang menyebut jika pemecatan itu tidak diketahui Sekda karena belum menerima laporan dari dinas PMD.

“Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sudah jelas bahwa tidak ada intervensi dinas PMD. Batas koordinasi dan verifikasi hanya sampai di tingkat kecamatan,” jelas Semon saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2023).

Ditambahkannya, kedudukan penjabat kepala desa sesuai aturan adalah setara dengan kepala desa definitif sehingga ada kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat di desa.

Namun demikian, sudah diatur pula syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan pergantian perangkat desa.

“Penjabat kepala desa tidak pula sewenang-wenang memberhentikan dan mengangkat perangkat desa sesuka hati tanpa dasar yang jelas, dan tidak berpedoman pada syarat yang sudah ditentukan,” ujarnya pula.

Sesuai prosedur, pemberhentian dapat dilakukan setelah melewati tahapan yang dimulai dari pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali.

Setelah itu jika tiga kali peringatan tidak juga diindahkan maka kepala desa melakukan koordinasi dengan camat yang kemudian ditindaklanjuti pihak kecamatan melalui berita acara verifikasi.

Ia juga tidak menampik jika penjabat kepala desa pernah melakukan koordinasi menyangkut hal ini.

“Saat itu saya sudah tegaskan tidak bisa intervensi. Pedomani ketentuan dalam Permendagri jika memang hendak lakukan pergantian perangkat desa,” ungkap Semon.

Karena itu, sama sekali tidak ada campur tangan pihaknya dalam persoalan pemberhentian kepala seksi pembangunan di Desa Denduka ini.

“Adapun dokumen pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dikirimkan kepada kami semata untuk jadi acuan dalam pembayaran gaji,” tandasnya.  ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *