TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Belakangan santer dikabarkan beredarnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan Kartu Keluarga (KK) palsu di wilayah Kodi.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya ditengarai oknum mantan staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBD jadi dalang pembuatan dokumen palsu tersebut.
Namun Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBD, Tarru Bani, SIP yang dikonfirmasi media ini, Jumat (09/05/2025) enggan berkomentar.
“No comment karena selama ini tidak pernah ada konfirmasi atau laporan terkait itu,” ucapnya.
“Setahu saya urusan layanan adminduk selama ini berjalan dengan baik,” katanya singkat.
Ia menyebut, jika benar ada pembuatan KTP dan KK palsu maka itu merupakan ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Tarru Bani menegaskan, instansi yang dipimpinnya tidak punya kewenangan apa pun untuk menyelidiki persoalan tersebut.
“Kalau memang ada yang mengaku bahwa dokumen palsu itu dibuat di Homba Karipit, silahkan kejar di sana,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari pengakuan sejumlah warga beberapa waktu lalu, dokumen adminduk palsu itu didapatkan dari sebuah tempat di Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara.
Menurut pengakuan warga, mereka terpaksa mengambil jalan pintas karena sangat butuh dokumen tersebut dalam waktu cepat.
“Urus di kantor dinas terlalu lama, biar gratis tapi keluar ongkos banyak karena harus mondar-mandir berulang kali,” keluh salah seorang warga.
Sejumlah sumber media ini menyebut, pembuatan dokumen adminduk palsu diotaki oknum mantan staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBD.
Pembuatan KTP dan KK palsu ini sudah berlangsung lama sejak staf tersebut masih berstatus sebagai tenaga kontrak.
Disebutkan, selama periode Maret hingga April 2025 ditemukan banyak KTP dan KK palsu yang beredar.
Untuk mendapatkan dokumen palsu itu warga harus membayarnya dengan harga bervariasi.
Kartu Keluarga ditebus dengan biaya 60 ribu hingga 100 ribu, sedangkan KTP mulai 100 ribu sampai 150 ribu per lembar.
Celakanya, dokumen palsu itu justru tidak bermanfaat sama sekali saat digunakan warga.
Beberapa waktu lalu, salah seorang pasien di RS Karitas Waitabula mengalami kesulitan ketika hendak mengklaim tanggungan BPJS untuk tagihan biaya perawatan.
Beruntung setelah dilakukan proses ulang dokumen di Dispendukcapil pasien bersangkutan bisa mengajukan klaim atas tagihan biaya perawatan yang mencapai 20 juta lebih. ( JIP/MS )
#dispendukcapilkabupatensbd #ktppalsu #kartukeluargapalsu #dokumenadminduk





















































