TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kegiatan pembangunan Mall Pelayanan Publik di Puspem Kabupaten Sumba Barat Daya masih terus berlangsung.
Padahal, sesuai dokumen kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan sudah berakhir sejak 4 Desember 2025 lalu.

Namun pantauan media ini, Jumat (19/12/2025) terlihat aktivitas tukang, baik di luar maupun di dalam gedung masih sibuk membenahi sejumlah item pekerjaan.
Gedung yang dikerjakan CV Prima Teknik dengan nilai anggaran 5.063.629.000 (lima miliar enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu) hanya diberi waktu selama 210 hari kalender.
Dalam dokumen kontrak Nomor 046/PPK-GDG-CK/PUPR/SBD/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 tertera waktu pelaksanaan mulai 09 Mei 2025 dan selesai 04 Desember 2025.
Sesuai pantauan awak media, papan informasi proyek pun sudah dicabut sejak beberapa minggu sebelumnya.
Upaya untuk mengkonfirmasi kontraktor juga tidak membuahkan hasil.
“Tadi bos datang tapi sudah pergi lagi, tidak tahu kemana,” tutur seseorang yang diduga staf kontraktor.
Untuk diketahui, CV Prima Teknik beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 111 A, Kelurahan Maliti, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Hingga berita ini tayang, upaya awak media untuk mendapatkan penjelasan pihak kontraktor tidak berbuah hasil.
Pasalnya, media ini tidak memiliki nomor telepon pihak kontraktor yang bisa dihubungi.
Demikian halnya pihak Dinas PUPR belum bisa dikonfirmasi.
Beberapa kali hendak ditemui awak media, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBD, Yohanis Umbu Deta, ST selalu tidak berada di kantor.
Bahkan nomor handphone sosok Kepala Bidang Bina Marga di dinas PUPR itu tidak bisa dihubungi. ( JIP/MS )




























