TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Penyelidikan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Sumba Barat Daya sedang dilakukan, baik oleh jaksa maupun polisi.
Beberapa diantaranya kini sedang ditelisik mendalam dengan menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi itu.
Kepala Inspektorat Kabupaten SBD, Theofilus Natara, ST menyampaikan, pihaknya telah dimintai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit atas sejumlah temuan dugaan tipikor.
“Terakhir ini, permintaan dari kejaksaan. Kami belum penuhi karena baru mulai audit dan saat ini sedang dijalankan,” jelasnya, Jumat (17/10/2025).
Permintaan LHP ini, kata dia, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada sejumlah sekolah milik Yayasan Tunas Timur (Yatutim).
Jaksa meminta LHP untuk tahun ajaran 2021, 2022, 2023, 2024, dan tahun ajaran 2025.Ia menyebut, ada 25 sekolah Yatutim yang terdiri dari 12 SD dan 12 SMP.
“Kami sedang lakukan itu untuk penuhi permintaan jaksa terkait Yatutim,” katanya lebih lanjut.
Sebelum itu, jelasnya lagi, Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah mengajukan permintaan LHP terkait kasus dugaan tipikor hibah meteran dan instalasi listrik.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2022 dengan dana mencapai 2 miliar lebih.
“Yang terkait dengan listrik itu sudah kami lakukan, baik audit investigasi maupun perhitungan kerugian,” tutur Theofilus.
Sementara dari pihak polisi sendiri ada permintaan LHP terkait persoalan dugaan tipikor dalam pengelolaan dana desa.
“Kami belum penuhi karena tunggu instruksi bupati selalu pimpinan,” ucapnya.
Dirinya mengaku, saat ini banyak permintaan pengawasan dari sejumlah institusi hukum.
Saat ini pihaknya juga tengah fokus menuntaskan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) untuk menghasilkan dokumen strategis sebagai pedoman Inspektorat dalam merencanakan, mengelola, dan melaksanakan kegiatan pengawasan.
Dokumen tersebut disusun berdasarkan analisis risiko untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan.
“Ini juga jadi dasar penilaian kinerja kami sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” terangnya.
Theofilus menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat bukan untuk konsumsi publik.
“Hasil pemeriksaan dan pengawasan kami sepenuhnya untuk keperluan internal dimana kewenangan pemanfaatannya ada di tangan bupati,” pungkasnya. ( JIP/MS )





















