JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Lambannya penanganan perkara tindak pidana korupsi dana MTN 50 miliar yang ditangani Kejati NTT dan perkara tindak pidana korupsi BUMD Sumba Barat Daya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat dikawal ketat oleh pers, penggiat anti korupsi dan KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia.
Salah satu bukti keseriusan ini ditunjukkan KOMPAK Indonesia yang kembali mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
“Kami minta untuk menindaklanjuti laporan resmi KOMPAK Indonesia agar proses hukum perkara tindak pidana korupsi di Kejati NTT dan Kejari Sumba Barat tidak dipetieskan,” sebut Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, Jumat (24/05/2024).
Selain ke Jamwas Kejagung RI, pihak KOMPAK Indonesia juga mendatangi Jampidsus Kejagung RI dan KPK RI meminta resmi agar segera melakukan supervisi terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Aspidsus Kejati NTT dan Kejari Sumba Barat.
Jika minggu depan belum ada aksi nyata Kejati NTT dan Kejari Sumba Barat maka KOMPAK Indonesia mendesak Jaksa Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara tindak pidana korupsi ini.
“Sekaligus mencopot Aspidsus Kejati NTT dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat,” tandasnya.
Pihaknya juga mendesak Ketua KPK RI untuk memerintahkan Korsub NTT agar melakukan supervisi.
Dengan demikian, jika ada kongkalikong dalam penanganan perkara tersebut dapat direkomendasikan untuk segera diambil alih oleh KPK RI.
“Kami juga mengajak solidaritas rakyat, pers, dan penggiat anti korupsi mengawal ketat proses hukum ini hingga pelaku dan aktor intelektual terkait kasus korupsi MTN Bank NTT senilai 50 miliar dan BUMD SBD Lawadi ditangkap,” pungkasnya. ( TAP/MS )







































