Humaniora

NTT Darurat Human Trafficking, Langkah Extraordinary Koalisi Masyarakat Sipil dan Pemerintah NTT Sangat Dibutuhkan

×

NTT Darurat Human Trafficking, Langkah Extraordinary Koalisi Masyarakat Sipil dan Pemerintah NTT Sangat Dibutuhkan

Share this article

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Data Pemrov NTT menunjukkan pada tahun 2023 185 warga Flobamora telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dari jumlah itu terdapat 39 perempuan dan 146 laki-laki dengan kategori 20 orang anak dan 120 orang dewasa.

Data kasus yang ditangani BP3MI NTT, selama tahun 2017 – 2022 dari 2.689 kasus pekerja migran  NTT, hanya 120 pekerja migran atau 4,46 persen saja yang berproses dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ketua Koalisi Lawan Kejahatan Terorganisir dan Perdagangan Orang (The Coalition) dan juga Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG), Nukila Evanty, para korban di NTT merupakan warga yang direkrut oleh jaringan sindikat kejahatan berkedok perusahaan untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa. ( Foto Menara Sumba )

Ia menyebut, bahkan banyak terjadi circle of victims (pelaku perekrut, masih  keluarga  sendiri termasuk paman, tante, sepupu, dan sebagainya).

“Perekrut pekerja migran tersebut juga nggak sadar kalau mereka itu juga korban yang dihire (disewa) oleh sindikat sebagai perekrut lapangan,” ujar Nukila belum lama ini.

Menurutnya, jaringan sindikat kejahatan begitu kuat dengan model rantai terputus dan pelaku berbeda pada saat merekrut dan memindahkan korban.

“Bahkan mereka sudah punya target korban dan difasilitasi oleh sejumlah oknum tertentu,” imbuhnya. 

Sementara menurut Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, jumlah masyarakat miskin NTT yang butuh kerja namun berpendidikan minim dan kurang informasi tentang TPPO tidak sebanding yang berasal dari daerah lain.

Karena jumlah warga NTT yang berpergian untuk bekerja ke daerah lain hingga luar negeri lebih sedikit dibanding pekerja migran yang direkrut dari pulau Jawa atau Kalimantan.

Gabriel yang juga Ketua Advokasi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU TPPO ini menjelaskan, jumlah korban yang mengalami serangkaian penyiksaan dan bahkan kemudian meninggal terbanyak berasal dari NTT.

“NTT identik dengan kasus the coffin death  (korban berakhir dalam peti mati), sudah begitu meresahkan dan pemerintah yang sekarang kurang memprioritaskan penanganan TPPO  secara ekstra ordinary di NTT,” imbuhnya.

Apalagi pelaksanaan hajatan politik pilpres dan pileg yang beruntun membuat perhatian pemerintah jadi tersedot.

Kasus TPPO di NTT, lanjut salah satu sosok yang muncul dalam bursa bakal calon gubernur NTT ini, sangat unik karena ada yang disebut perdagangan orang melalui kemauan sendiri dan seolah sudah jadi tradisi.

Salah satu modus, warga pesisir dan nelayan asal NTT secara sengaja mencari ikan menembus  perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dengan tujuan akhir bisa bekerja di Australia.

Karena melanggar ZEE mereka ditangkap dan setibanya di Australia ditahan oleh Detention Centre Australia.

“Selama masa penahanan, mereka bisa bekerja di Australia, dapat makan dan dapat uang yang menurut mereka sangat besar dibanding bersusah payah sebagai nelayan,” terang Gabriel.

Karena itu PADMA Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Kejahatan Terorganisir dan Perdagangan Orang mengajak semua pihak terutama lembaga yang aktif melawan TPPO untuk mengambil langkah extraordinary guna mengatasi TPPO yang sudah darurat di NTT.

Pihaknya akan memulai program advokasi menyadarkan pengambil kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi agar punya perspektif terhdap korban dan regulasi.

“Juga implementasi terkait TPPO dan Migrasi Aman melalui program GEMA HATI MIA atau Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking Migrasi Aman,” lanjutnya.

Dimulai dari kabupaten Lembata pada 3-4 Mei 2024 dan akan menjangkau 22 kabupaten/kota di NTT yang dipertimbangkan sebagai Red Flag untuk berbenah.

Ia berharap rezim dan legislator NTT yang baru akan punya gerakan untuk melawan perdagangan orang.

Dengan kolaborasi pentahelix dapat melahirkan FGD dan penerbitan peraturan bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Migrasi Aman sebagai implementasi Perpres Nomor 49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanangan TPPO. Kedua,pengadaan Layanan Terpadu Satu Atap dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia implementasi UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ketiga, pengawasan dan perlindungan yang dimulai dari desa melalui Peraturan Desa tentang Pencegahan Human Trafficking dan Migrasi Aman serta pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat di desa untuk mencegah terjadinya human trafficking,” pungkas Gabriel. ( TAP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *