TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM -Oknum ASN yang telah membocorkan dokumen pemberitahuan klarifikasi yang dikeluarkan Setda Kabupaten SBD akan ditindak tegas.
Penegasan ini disampaikan Penjabat Sekda Kabupaten SBD, Drs Edmundus Norbertus Nau, Senin (10/03/2025).

Kop surat pemberitahuan yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten SBD. ( Istimewa )
“Karena itu kita sedang menelusuri siapa sebenarnya. Siapa yang memberikan, membocorkan hal ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sesuai etika birokrasi dokumen seperti itu hanya bisa dipublikasi atas sepengetahuan dan seizin pimpinan.
“Dan bagi ASN yang melakukan pelanggaran etika pemerintah diberikan sanksi,” tegas Penjabat Sekda.
Perbuatan oknum ASN ini juga telah melanggar aturan Korpri dan bisa disanksi penurunan pangkat, lanjutnya.
Karena menyangkut rahasia jabatan, jangan sampai dianggap semua orang yang namanya tercantum dalam surat itu bersalah, padahal belum tentu karena harus diklarifikasi.
Setiap pemeriksaan, kata Edmundus, butuh klarifikasi tentang kebenarannya. Jika hasil klarifikasi itu ternyata benar, baru bisa menjadi temuan.
“Sepanjang belum jadi temuan, tidak bisa dipublikasikan. Tapi sayang sudah keburu bocor ke publik,” timpalnya.
“Hari Minggu kemarin saya buat pengumuman, dan nama-nama yang tidak bertanggung jawab yang ada di dalam grup WhatsApp dikeluarkan,” terang Penjabat Sekda.
Kedua, pembatasan media grup WhatsApp (WAG) karena saat ini ada WAG Info Kepemimpinan, Info Kepegawaian, Forum Pemda, dan lain-lain.
Hal ini yang akan ditinjau kembali karena memang dari sisi skrip kenyamanan informasi sangat penting.
“Syukur ya teman-teman sendiri, tapi kalau pihak lain berarti kan bisa membuat situasi menjadi tidak nyaman, tidak bagus,” katanya lebih lanjut.
“Jadi sepanjang belum jadi LHP, hal itu tidak bisa diumumkan, siapa pun dia. Ini sifatnya rahasia,” tandas Penjabat Sekda. ( JIP/MS )









































