TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terhadap sejumlah ASN ternyata tidak seheboh seperti yang dibayangkan publik.
Penjabat Sekda Kabupaten SBD, Drs Edmundus Norbertus Nau menjelaskan, para ASN tersebut hanya diminta untuk melakukan klarifikasi terhadap data pribadi.
“Untuk tunjangan anak misalnya, batas maksimal usia 21 tahun. Tapi ketika di atas usia itu anak tersebut masih kuliah maka harus ada surat keterangan,” ujarnya, Jumat (14/03/2025).
Dikatakan Pj Sekda, publik harus paham mekanisme pemeriksaan BPK agar tidak salah persepsi.
“Klarifikasinya mudah, tunjukkan surat keterangan dari lembaga pendidikan bahwa anak ini masih sekolah, karena BPK ingin tahu faktualnya saja,” kata Pj Sekda lebih lanjut.
Pemeriksaan seperti ini, katanya lebih lanjut, masuk dalam kategori laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
“Untuk diketahui publik, pemeriksaan itu ada tiga jenis yakni pemeriksaan LKPD, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan kasus,” sebutnya.
Pemeriksaan LKPD dilakukan rutin setiap tahun, dan biasanya berlangsung dua kali.
Pertama, pra audit untuk mematangkan laporan keuangan pemerintah daerah yang akan diserahkan kepada BPK untuk diperiksa dalam proses pemeriksaan selanjutnya dan itu menghasilkan opini.
Opini itu sendiri terdiri atas empat kategori yakni pertama Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kedua Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang berarti wajar tapi ada catatan-catatan yang perlu diperbaiki.
“Yang berikut opini wajar, dan terakhir yang paling rendah itu adalah disclaimer dimana semua pengelolaan keuangan dianggap tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terang Pj Sekda.
Kedua, ada pemeriksaan kinerja dan ini bisa jadi akan melahirkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan hasil kinerja.
Jika bermasalah maka akan berlanjut ke pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan itu sudah masuk pada tataran pemeriksaan kasus.
Ketika ada persoalan, BPK berikan rekomendasi untuk diperbaiki, dan kalau sudah pada tataran itu implikasinya terhadap pelaporan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Mereka meyakini bahwa pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi tidak berarti bahwa tidak ada temuan,” bebernya.
“Pasti ada temuan untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah,” sambungnya lagi.
Apabila menjadi kasus, maka ada pemeriksaan lanjutan seperti pemeriksaan kinerja atau pemeriksaan untuk tujuan tertentu.
“Selama BPK masih lakukan pemeriksaan maka akan terus melakukan klarifikasi dan sepanjang itu pula belum dapat dipublikasi,” tandas Pj Sekda. ( JIP/MS )























