TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kepolisian Resor Sumba Barat Daya akan memproses hukum 13 warga yang tertangkap tangan melakukan penambangan pasir ilegal.
Sebelumnya anggota Satreskrim Polres SBD telah menangkap 15 orang yang sedang menambang pasir di Pantai Mananga Aba, Desa Karuni, Kecamatan Loura.
Hal itu disampaikan Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, SH dalam press release yang berlangsung di Mapolres setempat, Kamis (31/01/2025).
Penangkapan itu bermula dari laporan tiga tokoh masyarakat yang disampaikan langsung kepada Kapolres Harianto Rantesalu.
Berdasarkan laporan itu, Kapolres memerintahkan sejumlah anggota Satreskrim untuk bergerak ke TKP pada Rabu (22/01/2025) lalu.
“Benar saja, saat tiba di TKP sekitar pukul 14.27 WITA anggota Satreskrim mendapati sejumlah orang yang sedang melakukan penambangan pasir,” paparnya.
Lebih lanjut, Wakapolres yang saat itu didampingi Kasatreskrim Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika menjelaskan, 2 dari 15 pelaku ini masih di bawah umur.
“Setelah dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan dan juga aturan yang memungkinkan keduanya tidak ikut diproses,” ujarnya.
Sementara 3 orang dari 13:pelaku yang akan diproses hukum berperan sebagai sopir.
Polisi juga mendapati 3 unit dump truk serta beberapa batang sekop dan linggis yang digunakan sebagai alat menambang pasir.
Ketiga belas pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres untuk menjalani proses hukum.
“Atas temuan itu kami sudah buatkan laporan polisi yang juga ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan,” imbuhnya.
Bahkan, katanya lagi, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun sudah diterbitkan dan telah dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
13 pelaku yang ditangkan masing-masing adalah FLR, MBL, YMB, FB, AB, SSD, DLRG, SFRT, NJJ, MBL, dan KPM.
Tiga unit dump truk dengan nomor polisi DK 9476 FB, ED 9573 C, dan ED 8721 CB ikut diamankan bersama surat kendaraan.
Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setiap orang secara langsung atau tidak langsung, dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis ekologi sosial, dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar. ( JIP/MS )












