TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kepolisian Resor Sumba Daya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten SBD.
Hal ini merupakan rencana tindak lanjut terkait kasus penambangan pasir liar di kawasan pantai Mananga Aba.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, SH dalam press release yang berlangsung Kamis (30/01/2025) di Mapolres setempat.
“Rencana tindak lanjut ke depan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bagian Ekonomi Setda Kabupaten SBD,” tandasnya.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait surat edaran yang sudah dikeluarkan Bagian Ekonomi dan SDA tersebut.
“Karena di lokasi sudah dipasang plang peringatan yang melarang pengambilan pasir di kawasan pantai,” katanya lebih lanjut.
Hal yang dipertanyakan polisi apakah selama ini para penambang pasir membayar retribusi kepada Pemda.
Penyidik juga akan memeriksa dinas lingkungan hidup terkait dampak atau kerusakan kawasan pantai dengan adanya pengambilan pasir oleh para penambang ilegal.
“Untuk proses kasus tersebut kami juga akan melibatkan pemeriksaan ahli dari kementerian ESDM,” pungkasnya. ( JIP/MS )












