Hukum

Dua Penimbun BBM Bersubsidi Diringkus Anggota Satreskrim Polres SBD

×

Dua Penimbun BBM Bersubsidi Diringkus Anggota Satreskrim Polres SBD

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Dua orang penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite diringkus anggota Satreskrim Polres SBD.

Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Hal itu terungkap dalam press release Kapolres SBD, melalui Wakapolres Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, SH yang didampingi Kasatreskrim Kompol I Ketut Ray Artika, Kamis (30/01/2025).

Disebutkan, kasus ini bermula dari adanya anggota Satreskrim yang bertugas di wilayah Kodi Utara.

“Saat anggota Satreskrim hendak mengisi BBM di SPBU terlihat ada pengisian BBM ke dalam jeriken di atas sebuah pickup,” tuturnya..

Karena di SPBU tersebut sedang pelayanan, anggota Satreskrim keluar dan melakukan pemantauan.

Ternyata mobil pick up tersebut berlalu dan menuju SPBU lain sebagai sasaran berikutnya untuk mengisi BBM yang sama.

Oleh anggota Satreskrim pelaku dan mobil diamankan.

Namun beberapa saat kemudian anggota Satreskrim kembali mendapatkan lagi satu mobil pickup.

“Sehingga dalam waktu yang tidak berselang lama ada dua pickup yang berhasil diamankan,” imbuhnya.

Di salah satu mobil pickup yang dikemudikan SSW ditemukan BBM jenis pertalite dalam 20 jeriken berkapasitas 20 liter.

Untuk kasus SSW sudah dibuat laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Sedangkan di mobil pickup yang dikemudikan MBK ditemukan BBM jenis pertalite di dalam 18 jeriken berkapasitas 20 liter.

“Pelaku MBK juga sudah dalam penahanan polisi,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah mobil pick up masing-masing dengan nomor polisi AA 1956 LA dan B 9942 GAA bersama surat-surat, serta 38 jeriken BBM jenis pertalite.

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi penyediaan dan pendistribusiannya diberi penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.

“Penyidik akan melakukan permintaan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel minyak yang menjadi barang bukti, dan kedua pemeriksaan ahli kementerian ESDM,” pungkasnya. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *