TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten SBD, Fransiskus M. Adi Lalo, S.Sos mengaku belum menerima laporan tentang pemecatan salah satu perangkat desa Denduka.
Hal ini dikatakan Sekda Adi Lalo terkait adanya pengaduan Kepala Seksi Pembangunan Desa Denduka, Jeminikson Dappa tentang pemberhentian dirinya tanpa sebab dan diganti dengan perangkat desa baru.
“Saya belum terima laporan dari dinas PMD tentang hal ini, sehingga tidak mengetahui persoalan tersebut,” ucap Sekda di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2023).
Menurut Sekda, pemecatan seorang perangkat desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Pemberhentian seorang perangkat desa hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang disyaratkan atau terlibat pelanggaran hukum.
“Misalnya jika yang bersangkutan sakit, tidak berada di tempat, atau sudah memiliki pekerjaan lain di luar tugasnya bisa diberhentikan,” sambungnya.
Selain itu, hal yang bisa dijadikan alasan pemecatan adalah apabila yang bersangkutan bersalah secara prosedural, etika, dan moral, maupun kesalahan yang sifatnya administratif.
Sekda mengatakan, secara organisasi aturan menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya untuk patuh karena mengikat secara hukum.
Ia menegaskan, akan membentuk tim untuk menyelidiki persoalan ini sehingga bisa diketahui secara jernih fakta sebenarnya.
“Yang bersangkutan juga punya hak untuk membela diri atas apa yang sudah menimpanya,” lanjut Adi Lalo.
Jika memang benar telah terjadi pemecatan dan setelah diselidiki ternyata tindakan pemberhentian ini tidak prosedural maka yang bersangkutan harus dipulihkan haknya.
“Pemecatan ini harus memenuhi unsur-unsur yang sudah ditetapkan dalam aturan terkait syarat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tandasnya. ( JIP/MS )