TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pemeriksaan terhadap staf Dinas P dan K Kabupaten SBD, Catherine Rambu Kapu Horo, SE menyita waktu hampir delapan jam.
Berlangsung di Ruang Unit 3 Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres SBD, Rabu (16/07/2025) dalam pemeriksaan yang diistilahkan dengan pemberian klarifikasi ini Katty Horo didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Peradi Sumba Tengah, Semianda Umbu Kabalu, SH, MH.
Dalam keterangan pers usai pemeriksaan tersebut, Semianda menerangkan bahwa kliennya dipanggil untuk memberi klarifikasi terkait peristiwa pada tanggal 1 Juli 2025.
“Secara khusus berkaitan dengan sertifikasi tunjangan khusus guru dan klien telah menjawab dengan transparan, terbuka, dan lugas seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” jelasnya.
Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut, ungkap Semianda, berkisar pada tugas kliennya selaku operator dinas.
“Bagaimana mekanisme, prosedur, serta regulasi yang berkaitan dengan tunjangan khusus guru. Semua sudah diterangkan secara jujur, transparan, dan saya pikir sudah terkait persoalan-persoalan teknis,” terangnya lagi
Dikatakan advokat muda yang sukses menangani sejumlah kasus besar ini, kliennya dicecar 30 lebih pertanyaan, khususnya persoalan tuntutan pembayaran tunjangan Remigius Kana Laka guru SD Inpres Gollu Utta, Wewewa Barat yang juga merangkap sebagai Penjabat Kades Lolo Ole, dan bendahara dana BOS.
Ia menyebut, kliennya telah menjelaskan secara detail, bahwa ada mekanisme, ada prosedur untuk kemudian hak seseorang itu dapat dipenuhi.
Terdapat pula fakta lain yang diketahui bahwa terlepas sebagai seorang guru Remigius Kana Laka juga memiliki jabatan lainnya.
“Dalam kondisi demikian, hemat pikir kami bahwa jika kita melihat esensi dari prinsip pemberian sertifikasi guru, tunjangan khusus itu menuntut profesionalisme dari seorang guru berkaitan dengan proses pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan, terlebih khusus bagi generasi penerus kita,” jelas. Semianda.
Dengan kondisi merangkap jabatan demikian, katanya lebih lanjut, tentu menjadi pertanyaan bagaimana mungkin Remigius bisa profesional menjalankan tugasnya sebagai seorang guru.
Remigius memiliki tugas sebagai seorang guru, merangkap bendahara dana BOS, sekaligus sebagai seorang penjabat kepala desa.
Pihaknya menegaskan, hal ini jadi satu pertanyaan tersendiri karena sudah menjadi sesuatu yang secara logika tidak masuk akal.
“Bagaimana mungkin seorang bisa menuntut profesionalitasnya di bidang pendidikan, sementara dia bertugas pula pada jabatan-jabatan lain yang dirangkapnya,” tegas Semianda.
Kendati demikian ia juga menandaskan bahwa terlalu jauh jika pemeriksaan itu disimpulkan sebagai upaya kriminalisasi.
Konsep panggilan pemeriksaan kliennya saat itu terbatas pada klarifikasi, dan sebagai warga negara Indonesia yang baik menghormati panggilan itu.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan informasi yang langsung diinsiasi oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada laporan dari masyarakat atau pihak-pihak tertentu maupun Remigius Kana Laka yang merasa kepentingannya dirugikan,” sebutnya lagi.
Dari konteks hukum, kata dia, pemeriksaan tersebut berdasarkan peristiwa konkret pada tanggal 1 Juli 2025 dimana terkesan sangat menyudutkan kliennya.
“Jadi penguasaan, pemahaman tentang konsep tunjangan khusus guru sejatinya juga harus dipahami oleh pimpinan maupun siapa pun juga, sehingga kemudian tidak membuat suatu pemberitaan miring,” tandasnya. (JIP/MS )





















































