TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Komitmen Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan, SH, SIK, MH untuk memberantas perjudian terus digiatkan.
Pada Minggu (30/07/2023) dini hari sekitar pukul 24.00 wita, anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskim Polres SBD, AIPDA I Kadek Nata melakukan penggerebekan pada dua kampung berbeda di Desa Buru Kaghu, Kecamatan Wewewa Selatan.
Dalam penggerebekan itu 10 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dan kemudian digelandang ke Mapolres SBD untuk menjalani proses hukum.
Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan, SH, SIK, MH. (Foto Istimewa)
Kepada media ini , Minggu (30/07/2023) pagi, Kapolres Sigit Harimbawan menegaskan pihaknya tidak main-main untuk menindak setiap perbuatan yang melanggar hukum, apalagi judi yang sudah meresahkan masyarakat.
“Saya berkomitmen untuk memberantas berbagai bentuk perjudian apa pun di wilayah hukum Polres SBD,” tegas Sigit.
Kapolres menandaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan maupun tindakan tegas terhadap berbagai penyakit masyarakat yang mengganggu kamtibmas di wilayah SBD.
Langkah tegas akan diambil untuk menciptakan kodusivitas kamtibmas yang menjamin ketentraman dan keamanan warga dalam aktivitas sehari-hari.
Karena itu, pihaknya sangat mengharapkan kerja sama segenap masyarakat SBD untuk turut membantu tugas kepolisian dalam mengatasi persoalan kamtibmas di wilayah ini.
Lima tersangka yang berhasil diamankan dalam sebuah penggerebakan pada salah satu kampung di Desa Buru Kaghu, Wewewa Selatan. (Foto Humas Polres SBD)
“Seluruh jajaran kepolisian di wilayah ini sudah saya perintahkan untuk senantiasa tanggap dan segera menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tentang aktivitas yang melanggar hukum,” tandasnya.
Dalam penggerebekan di Kampung Puu Nuu, Desa Buru Kaghu, Wewewa Selatan anggota Reskrim Polres SBD berhasil mengamankan lima tersangka yakni SDL, AOK, ADG, DM, dan MDN.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 2 ekor ayam, 2 dos kartu remi, 3 buah buku catatan, 3 lembar tikar karung.
Turut diamankan uang tunai sejumlah Rp 350.000 dengan rincian 2 lembar pecahan 100 ribu, 2 lembar pecahan 50 ribu, 1 lembar pecahan 10 ribu, 6 lembar pecahan 5 ribu, dan 5 lembar pecahan 2 ribu.
Sementara 5 tersangka lain yang diamankan di Kampung Kareta Tabela yakni OTS, AP, KTM, DWG, dan KT.
Barang bukti yang disita polisi di kampung ini berupa 1 ekor ayam, 2 dos kartu remi, 1 buah buku catatan, 1 lembar karpet plastik, dan 1 batang pena Nevada.
Uang tunai sejumlah Rp 137.000 turut pula diamankan polisi dengan rincian 2 lembar pecahan 50 ribu, 2 lembar pecahan 10 ribu, 3 lembar pecahan 5 ribu, dan 1 lembar pecahan 2 ribu.
Tim Satreskrim Polres SBD melakukan penggerebekan setelah mengantongi informasi dari masyarakat yang memberitahukan jika ada aktivitas judi di dua kampung tersebut.
“Terima kasih kepada warga SBD yang sudah mendukung tugas kami dalam upaya memberantas berbagai penyakit masyarakat. Jangan segan melapor jika ada pelanggaran hukum, terlebih judi,” pungkas Sigit. ( TIM/MS )