Hukum

Tindakan ABS Lapor Wartawan Dinilai Kriminalisasi Pers dan Bisa Dipidana, Kapolres Malaka Diminta Fokus Tindaklanjuti Pengaduan Alfonsius Leki

×

Tindakan ABS Lapor Wartawan Dinilai Kriminalisasi Pers dan Bisa Dipidana, Kapolres Malaka Diminta Fokus Tindaklanjuti Pengaduan Alfonsius Leki

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Tindakan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Serah (ABS), yang melaporkan wartawan okenusra.com terkait pemberitaan, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pers.

Pasalnya, berita yang ditulis wartawan OSB merupakan produk jurnalistik yang berbasis bukti laporan polisi.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, dalam rilis tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (17/08/2025).

“Mungkin Pak Dewan lupa bahwa berita yang ditulis wartawan adalah produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa. ( Foto Menara Sumba )

Dikatakan Gabriel, melaporkan wartawan karena berita yang ditulis sama halnya mengkriminalisasi pers, menghalangi kerja jurnalistik, bahkan dianggap bentuk pembungkaman.

“Itu ada ancaman pidananya,” katanya mengingatkan.

Menurut dia, pasal 1 dan 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Sesuai Pasal 5 dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, ABS wajib menggunakan hak jawab atau hak koreksi jika ia merasa pemberitaan tidak sesuai fakta terkait laporan polisi dugaan penganiayaan,” imbuhnya.

Sedangkan media pun diwajibkan untuk melayani hak jawab sesuai Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.

Jika ABS belum menggunakan mekanisme tersebut, maka seharusnya segera melayangkan hak jawab, bukan asal lapor polisi.

“Sebagai Ketua DPRD, ABS jangan memberi kesan minim literasi hukum, khususnya soal UU Pers,” sindirnya.

Ia juga mengingatkan, pasal 18 UU Pers menyebut setiap orang yang menghalangi pelaksanaan pasal 4 bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga 500 juta.

Bagi Gabriel, laporan ABS terhadap wartawan justru menunjukkan kepanikan dan kehilangan akal sehat dalam merespons pemberitaan.

Ia menyarankan ABS dan kuasa hukumnya terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, dan melapor ke Dewan Pers jika tidak direspons media.

Proses pidana terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah ada rekomendasi Dewan Pers bahwa kasus tersebut bukan delik pers.

“Jadi Ketua DPRD Malaka tidak bisa sembarangan lapor polisi. Berita itu produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers sebagai lex specialis,” tegas Gabriel.

Lebih jauh, sosok pegiat HAM ini mendesak Kasat Reskrim dan Kapolres Malaka agar lebih serius menindaklanjuti laporan Alfonsius Leki, warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan ABS.

ketimbang sibuk dengan laporan ABS terhadap wartawan.Ia menyebut, laporan ABS hanya strategi untuk membungkam wartawan sekaligus menekan korban kasus kekerasan.

“Polisi seharusnya fokus pada hak Alfons untuk mendapatkan keadilan, bukan pada arogansi pejabat,” katanya lebih lanjut.

Gabriel memastikan PADMA Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan hukum bagi korban.

Sementara itu, ABS dalam pesan WhatsApp pada Jumat (15/08/2025) pukul 21.19 WITA menyebut pemberitaan okenusra.com sebagai hoaks, tidak independen, dan tidak melakukan konfirmasi.

“Dari berita tersebut saya menyatakan hoaks. Seharusnya media independen konfirmasi ke saya, bukan menyebarkan berita sepihak. Karena itu saya akan menempuh langkah hukum,” tulis ABS.

Benar saja, keesokan harinya, Sabtu (16/08/2025), ABS bersama kuasa hukumnya Petrus Kabosu resmi melaporkan wartawan okenusra.com dan korban AL ke Polres Malaka dengan tuduhan menyebar berita hoaks dan laporan palsu.

“Pemberitaan itu merugikan klien kami dan berpotensi memicu gesekan sosial di Malaka, apalagi situasi antarorganisasi masyarakat sedang sensitif,” kata Petrus, dikutip dari radarperbatasan.com.

Terkait laporan terhadap Alfonsius Leki, Petrus menegaskan kliennya menilai laporan dugaan penganiayaan itu palsu.

“Klien kami menegaskan laporan tersebut tidak benar. Maka kami menduga ada laporan palsu yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Namun Gabriel kembali menilai tindakan ABS jauh dari etika seorang wakil rakyat.

“Seharusnya ia menjaga martabat rakyat, bukan merendahkan dengan kekerasan. Pak Adrianus lebih mirip preman bar daripada wakil rakyat,” ujarnya pula.

Pihaknya mendesak Polres Malaka serius memproses kasus ini, dan meminta Dewan Kehormatan Partai Golkar mengevaluasi bahkan bila perlu memecat ABS.

“Kalau Ketua DPRD saja bertingkah barbar, bagaimana bisa diharapkan membela rakyat? Ia tidak layak disebut wakil rakyat,” tegasnya.

PADMA Indonesia menegaskan komitmennya mendampingi korban hingga proses hukum selesai.

“Kami siap kawal sampai tuntas agar jadi pelajaran bagi anggota dewan lain,” tutup Gabriel. (TAP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>