TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Tujuh dari 173 desa di Kabupaten Sumba Barat Daya akhirnya dapat melakukan pencairan dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos menjelaskan, Senin (28/04/2025) penyaluran tahap pertama untuk tujuh desa sudah dilakukan dari RKUN ke RKUD.
“Kalau hari ini mungkin bisa masuk ke RKUD. Sedangkan untuk proses penyalurannya desa sudah bisa tarik mulai besok,” ujarnya.
Kadis Semon Lende menyebut, tujuh desa itu adalah Desa Lete Konda di Kecamatan Loura, Desa Rada Mata, Desa Wee Pangali, dan Desa Kalena Wano di Kecamatan Kota Tambolaka, Desa Wee Limbu, Desa Mata Wee Limma di Kecamatan Wewewa Timur, serta Desa Waikaninyo di Kecamatan Kodi Bangedo.
Sedangkan 11 desa lain pun sudah siap untuk pengajuan pencairan karena sejumlah syarat wajib sudah dipenuhi.
“Syarat wajib itu adalah laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, serta proposal bersama rekening BUMDES,” imbuhnya.
Saat ini banyak desa yang berniat mengajukan pencairan tetapi masih terkendala laporan pertanggungjawaban yang belum lengkap.
“Jadi kami juga tidak bisa proses karena ini berkaitan dengan tata kelola keuangan di desa yang juga wajib memenuhi syarat administrasi,” timpal Semon Lende. ( JIP/MS )
#danadesa #dinaspmdkabupatensbd #bumdes





















































