Humaniora

Urusan Listrik Bisa Nyala di Rumah Calon Pelanggan Sepenuhnya Kewenangan PLN bukan Tugas Instalatir

×

Urusan Listrik Bisa Nyala di Rumah Calon Pelanggan Sepenuhnya Kewenangan PLN bukan Tugas Instalatir

Share this article

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Masyarakat diminta untuk mencermati biaya pemasangan listrik yang diberikan kepada pihak instalatir agar tidak terjadi kekeliruan.

Hal tersebut dikatakan Manager PLN Ranting Sumba Jaya, Irawan saat dikonfirmasi media ini, Kamis (27/04/2023) di ruang kerjanya.

Irawan dikonfirmasi menyusul timbulnya persoalan pada sejumlah desa di wilayah kabupaten SBD yang sudah menyetor biaya penyambungan listrik dengan anggaran dana desa namun tidak kunjung terealisasi.

“Karena itu kami sangat berharap agar pemerintah desa berkonsultasi dulu dengan pihak PLN sebelum menandatangani kesepakatan dengan instalatir,” ujar Irawan.

Ia menyebut, untuk urusan pemasangan instalasi dalam rumah memang menjadi kewenangan vendor sebagai instalatir yang menangani hal tersebut.

Namun agar listrik bisa menyala, harus dilakukan penyambungan dari tiang jaringan menuju meteran yang menjadi kewenangan penuh petugas PLN.

Karena itu masyarakat harus paham sehingga bisa memilah mana yang menjadi urusan instalatir dan apa yang merupakan kewenangan PLN agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan warga.

“Banyak yang membuat komitmen lalu membayar biaya pemasangan kepada instalatir melampaui jumlah sebenarnya karena memasukkan ongkos penyambungan dari tiang ke meteran,” imbuhnya.

Celakanya lagi, kesepakatan sudah dibuat dan seluruh biaya penyambungan dibayar lunas namun sama sekali belum ada jaringan listrik yang terpasang di lokasi tersebut.

Akibatnya, program meteran gratis di sejumlah desa yang anggarannya mencapai ratusan juta dan sudah diterima lunas oleh pihak instalatir jadi terkatung-katung tanpa kejelasan.

Mestinya, lanjut Irawan, harus dijajaki apakah pada lokasi calon pelanggan sudah tersedia jaringan listrik atau belum serta dikonfirmasi terlebih dahulu ke pihak PLN untuk memastikan bisa tidaknya dilakukan penyambungan baru.  

Ia menduga, selama ini banyak yang tergoda karena kerinduan untuk menikmati penerangan malam hari akibat lama terkungkung dalam suasana gelap karena tidak adanya fasilitas listrik di tempat itu.

“Masyarakat patut mewaspadai jika ada pihak yang mengiming-imingi pemasangan listrik tetapi di wilayah tersebut belum terdapat jaringan PLN, apalagi kalau diminta membayar terlebih dahulu,” tandas Irawan.

Ia mengaku, banyak pengaduan yang dilaporkan oleh warga maupun pemerintah desa setelah timbul soal ketika seluruh pembiayaan sudah dilunasi namun bertahun menanti tidak kunjung menikmati listrik.

Padahal, di berbagai kesempatan pihaknya telah menyosialisasikan hal ini agar dapat dipahami oleh masyarakat sehingga tidak timbul persoalan di kemudian hari.

“Hanya petugas PLN yang berwenang melakukan penyambungan dari tiang menuju meteran agar listrik bisa menyala. Instalatir sebatas pasang fasilitas dalam rumah saja,” pungkasnya. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *