WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan meteran listrik Tahun Anggaran 2022 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten SBD.
Hingga saat ini, sekitar 30 saksi telah diperiksa terkait kegiatan yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai 980 juta.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, Ahmad Firdaus Mushollin, SH, Senin (25/05/2026).
“Sementara 19 orang dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan tambahan dan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Hari ini, lanjut Kasi Intel, empat anggota DPRD SBD periode 2019-2024 menjalani pemeriksaan tambahan.
Tiga diantaranya masih aktif sebagai wakil rakyat periode 2024-2029 yakni Thomas Tanggu Dendo (Wakil Ketua I/Partai Nasdem Nasdem), Heribertus Pemudadi (Ketua Komisi II/Fraksi Golkar), dan Alfonsus Yamba Kodi (Ketua Fraksi PAN).
Sementara satu lainnya adalah mantan anggota DPRD SBD periode 2019-2024, Gidion Bulu dari Fraksi PKB.
“Pemeriksaan ulang dilakukan guna menggali fakta-fakta tambahan terkait peran sejumlah pihak, termasuk dari OPD, pihak penyedia, hingga unsur dewan,” ujar Ahmad Firdaus.
Sebelumnya telah dilakukan audit perhitungan kerugian dan pemeriksaan ahli kelistrikan.
Namun hasil gelar perkara internal meminta pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan masing-masing pihak.
Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penerima bantuan meteran listrik yang tidak tercantum dalam daftar penerima resmi.
“Sebaliknya, ada pula pihak yang tercatat sebagai penerima namun tidak menerima manfaat,” tambahnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik kejaksaan dalam menelusuri mekanisme penyaluran bantuan.
Kasus ini disebut berkaitan dengan dua kali pengusulan kegiatan pengadaan meteran listrik pada tahun anggaran yang sama, yakni melalui APBD murni dan APBD perubahan.
Pihaknya kini mendalami sistem perencanaan kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan tidak adanya perencanaan yang matang serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengusulan dan pelaksanaan program.
Meski alat bukti sudah cukup untuk mengarah pada penetapan tersangka, keputusan tersebut masih menunggu hasil ekspos bersama tim penyidik.
“Setelah pendalaman selesai dilakukan, kami memastikan akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. ( JIP/MS )






















