Hukum/Kriminal/HAM

Dua Tahun Bergulir, KOMPAK Indonesia Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Dana BOS Yayasan Tunas Timur

×

Dua Tahun Bergulir, KOMPAK Indonesia Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Dana BOS Yayasan Tunas Timur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), kembali menjadi sorotan publik.

Setelah hampir dua tahun bergulir, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.Ketua KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), Gabriel Goa, mengkritik lambannya proses hukum yang hingga pertengahan Juli 2026 belum juga menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan pemerhati pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya berinisial MMK terkait dugaan penyimpangan dana BOS melalui modus penggelembungan data peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dugaan tersebut disebut berdampak pada membengkaknya alokasi dana BOS yang diterima sejumlah sekolah di bawah naungan Yayasan Tunas Timur.

Menurut Gabriel, lebih dari satu tahun setelah laporan diterima, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, setelah peningkatan status tersebut, perkembangan penanganan perkara dinilai tidak lagi terlihat secara terbuka.

“Kasus ini sudah dua tahun berjalan, tetapi publik belum melihat perkembangan yang signifikan. Penanganannya juga terkesan sangat tertutup,” kata Gabriel Goa dalam keterangan pers, Senin (13/07/2026).

Ia menilai perkara tersebut bukan persoalan kecil. Menurutnya, dugaan praktik penggelembungan data siswa disebut telah berlangsung hampir sepuluh tahun dengan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi itu, pihak yang dilaporkan adalah para pengurus Yayasan Tunas Timur, yakni Ketua Umum Yayasan Soleman Lende Dappa (SLD), Sekretaris Yayasan Debora Gamelia Arborea Lende (DGAL), serta pengurus yayasan Febby Berhitu (FB).

Gabriel mengatakan lambannya proses hukum memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

“Setiap menjelang hari besar keagamaan maupun hari besar nasional, kasus ini kembali terdengar. Setelah itu kembali senyap. Pola seperti ini sudah berulang kali terjadi. Publik tentu bertanya-tanya, sebenarnya ada apa dengan penanganan perkara ini?” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan dugaan di ruang publik mengenai adanya praktik mafia hukum yang membuat perkara seolah terus berjalan, namun tanpa kepastian hukum.

“Saya menduga ada permainan mafia hukum sehingga kasus ini terkesan berjalan tetapi sangat lamban. Sudah lamban, tetapi dibuat seolah-olah masih terus hidup. Ada apa ini?” tegasnya.

Gabriel juga menyoroti informasi mengenai pemeriksaan terhadap salah satu pengurus yayasan yang diketahui juga menjabat sebagai anggota DPRD NTT.

Ia menyebut sejumlah pemberitaan sebelumnya mengabarkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut.

“Kalau memang sudah diperiksa, sampaikan kepada publik. Jangan ada kesan informasi ditutup-tutupi hanya karena jabatan seseorang. Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.

Gabriel menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah kepala sekolah yang telah diperiksa sebagai saksi, berbagai dokumen dan alat bukti telah diserahkan kepada penyidik.

Ia mengaku para saksi juga menyampaikan bahwa mereka pernah memperoleh informasi dari penyidik yang menyebutkan perkara akan memasuki tahapan berikutnya setelah seluruh kepala sekolah selesai diperiksa dan alat bukti dinilai lengkap.

“Bahkan ada pengakuan dari para kepala sekolah kepada saya bahwa mereka pernah mendapat informasi dari Kasie Pidsus, paling lama bulan Mei sudah ada penetapan tersangka. Tetapi sampai sekarang sudah pertengahan Juli belum ada satu pun tersangka,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Gabriel Goa mendesak Kejaksaan Tinggi NTT maupun Kejaksaan Negeri Sumba Barat agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan hanya satu orang yang dijadikan korban untuk menyelamatkan pihak lain apabila nantinya ditemukan keterlibatan berdasarkan alat bukti,” katanya.

Selain itu, KOMPAK Indonesia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Gabriel menegaskan, apabila ditemukan dugaan kuat bahwa proses penanganan perkara sengaja dihambat atau tidak berjalan secara profesional, KPK diminta mengambil alih penanganannya demi menjamin kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara.

“Kami meminta KPK RI segera melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini. Bahkan apabila ditemukan dugaan kuat bahwa perkara ini diesbatukan atau tidak ditangani secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat, maka KPK harus mengambil alih penanganannya demi menjamin kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan penyelamatan keuangan negara,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada peningkatan status perkara semata.

“Jangan sampai publik menilai kasus ini hanya dijadikan alat untuk menekan pihak-pihak tertentu tanpa kepastian hukum. Semangat pemberantasan korupsi harus benar-benar diwujudkan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Bila perlu KPK turun tangan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya. (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *