TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Waikelo memastikan pengiriman 134 ekor kuda asal Kabupaten Sumba Tengah menuju Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan hewan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada media ini, Rabu (15/07/2027) Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan (Satpel) Waikelo, drh. Verderika Lobo, menjelaskan, pengiriman kuda ini telah memenuhi seluruh persyaratan karantina dan kesehatan hewan.
Pengiriman yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) tersebut terdiri dari 66 ekor kuda betina dan 68 ekor kuda jantan. Kuda-kuda tersebut merupakan bagian dari kuota pengeluaran ternak milik Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Tengah.

Menurut drh. Verderika Lobo, sebelum diterbitkan sertifikat karantina, seluruh dokumen telah melalui proses verifikasi. Persyaratan yang diperiksa meliputi rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Tengah, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), hasil pemeriksaan laboratorium, hasil pemeriksaan kesehatan hewan, izin pemasukan di Kabupaten Jeneponto, izin pengeluaran dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, hingga sertifikat veteriner dan dokumen perizinan lainnya.
“Setelah seluruh persyaratan kami verifikasi dan dinyatakan lengkap serta memenuhi ketentuan, hari ini kami melaksanakan pemuatan dan memberangkatkan kuda-kuda tersebut menuju Jeneponto, Sulawesi Selatan,” ujar drh. Verderika Lobo.
Ia menjelaskan, pengiriman dilakukan melalui CV Cihka Putri Permata dengan menggunakan kapal KLM Marlina 01.
Lebih lanjut, drh. Verderika Lobo mengatakan kuota pengeluaran kuda dari Kabupaten Sumba Tengah tahun ini sebanyak 330 ekor. Hingga pengiriman kali ini, kuota yang telah dimanfaatkan baru 134 ekor.
Sebelum masuk ke instalasi karantina, seluruh kuda telah melalui proses seleksi dan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Tengah. Selanjutnya, hewan-hewan tersebut menjalani tindakan karantina sebelum memperoleh izin untuk dilalulintaskan ke luar daerah.
Ia juga menegaskan bahwa pengiriman ternak dari Pulau Sumba dapat dilakukan melalui Pelabuhan Waikelo maupun Pelabuhan Waingapu, selama seluruh persyaratan karantina dipenuhi sesuai ketentuan.
“Yang terpenting seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan hewan harus lengkap. Jika semua telah memenuhi ketentuan, maka pengiriman dapat dilakukan melalui pintu pengeluaran yang tersedia,” jelasnya.
Pengawasan lalu lintas hewan oleh Karantina dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit hewan menular serta menjamin ternak yang dikirim dalam kondisi sehat dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. ( JIP/MS )

















