MAUMERE, MENARASUMBA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka mulai mempersiapkan agenda persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Yoseph Calanzansius Grandi Onsoba alias Andi bersama terdakwa lainnya.
Sebanyak 13 orang saksi korban telah dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 09.00 Wita di Maumere.
Pemanggilan saksi dilakukan melalui surat resmi Kejari Sikka Nomor B-3075/N.3.15.3/Etl.2/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta bantuan Kepolisian Resor Sikka untuk menyampaikan surat panggilan kepada para saksi serta mengembalikan tanda terima setelah diterima oleh yang bersangkutan.
Ke-13 saksi korban yang dipanggil berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, antara lain Bandung, Karawang, Cianjur, dan Indramayu. Seluruhnya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPO yang menjerat Andi Onsoba dan rekan-rekannya.
Surat panggilan masing-masing saksi menegaskan bahwa mereka diwajibkan hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk kepentingan persidangan pada 22 Juli 2026 pukul 09.00 Wita, guna didengar keterangannya sebagai saksi di depan pengadilan.
Persidangan mendatang diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara, mengingat keterangan para saksi korban akan menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan. ( JOB/MS )

















