Hukum/Kriminal/HAM

Guru di Loura Ditebas Parang Saat Acara Adat Belis, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

×

Guru di Loura Ditebas Parang Saat Acara Adat Belis, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Suasana acara adat Belis (Pemale) di Kampung Wanno Karedi, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), mendadak berubah mencekam.

Seorang guru berinisial DMN (39) menjadi korban dugaan penganiayaan berat setelah ditebas menggunakan parang oleh seorang pria berinisial AS alias G (28), Kamis (30/07/2026) sore.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 17.00 WITA ketika korban menghadiri acara adat bersama seorang saksi berinisial SNB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 16.00 WITA korban sedang duduk di lokasi acara ketika terduga pelaku datang dari arah belakang dan diduga langsung melayangkan pukulan.

Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yakobus K. Sanam, SH. ( Foto Menara Sumba)

Insiden tersebut memicu adu mulut antara keduanya. Namun situasi dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan.

Terduga pelaku diduga mencabut sebilah parang dari sarungnya dan mengayunkannya ke arah dada kiri korban.

Akibat sabetan senjata tajam itu, korban mengalami luka robek cukup serius dan segera mendapatkan penanganan medis.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat Daya.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, SH, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, penyidik langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut serta pakaian milik korban.

Selain itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan Visum et Repertum (VER) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku AS telah diamankan di Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik Satreskrim masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi, menyusun administrasi penyelidikan, dan akan menggelar perkara guna menentukan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *