TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya direncanakan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, kembali dipertimbangkan untuk ditunda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten SBD, Benyamin Kaba, SE mengatakan, rencana pelaksanaan Pilkades serentak sebenarnya telah diagendakan dalam anggaran perubahan.
Namun, setelah dilakukan pertimbangan lebih lanjut, pihaknya menilai waktu yang tersedia tidak cukup untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkades secara baik.
Benyamin menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026).
“Sebenarnya Pilkades diagendakan pada anggaran perubahan, tetapi kemudian ditimbang lagi lantaran waktu tidak mencukupi,” ujar Benyamin.
Ia menjelaskan, APBD Perubahan 2026 baru dijadwalkan ditetapkan pada 20 Oktober 2026.
Setelah anggaran tersebut ditetapkan, masih harus dilakukan berbagai tahapan persiapan Pilkades, termasuk proses pencalonan.
Menurutnya, tahapan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat karena diperkirakan banyak masyarakat yang akan ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Saya juga takut ini, karena rencana masuk dalam anggaran perubahan yang ketuk palunya tanggal 20 Oktober 2026. Nah, setelah tanggal 20 Oktober baru kita mulai,” katanya.
Pihaknya khawatir jika seluruh tahapan tetap dipaksakan dimulai setelah APBD Perubahan ditetapkan, waktu yang tersedia tidak mencukupi hingga seluruh proses Pilkades selesai.
“Ya tahu sendiri sudah kalau untuk bilang pencalonan ini kan banyak yang mau masuk. Jadi kita harusnya prosesnya itu, takutnya nanti tidak cukup waktu, kita kena juga,” ujarnya.
Didorong Masuk Anggaran 2027
Dengan pertimbangan tersebut, Dinas PMD SBD berencana memperjuangkan agar pelaksanaan Pilkades serentak dapat dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
“Makanya kami rencana memperjuangkan tahun depan. Ya artinya, mudah-mudahan anggarannya mencukupi sehingga kita laksanakan,” imbuhnya.
Ia mengakui, keberadaan penjabat kepala desa yang telah cukup lama menjalankan roda pemerintahan juga menjadi perhatian.
Menurutnya, masyarakat di sejumlah desa mulai menunjukkan kejenuhan karena proses pemilihan kepala desa definitif belum juga dilaksanakan.
“Karena memang para penjabat kepala desa sudah lama sekali. Kasihan juga, lagi pula masyarakat sudah terlihat jenuh,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penjabat kepala desa memiliki ketentuan tersendiri, yakni harus berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sudah Koordinasi dengan Bupati
Terkait adanya dorongan agar Pilkades tetap dilaksanakan pada 2026, Benyamin mengaku telah melakukan koordinasi dengan Bupati SBD.
Ia mengatakan, memang terdapat permintaan dari sejumlah pihak agar pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan tahun ini.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, pelaksanaannya dinilai lebih realistis untuk dipersiapkan pada tahun berikutnya.
“Memang saya juga sudah koordinasi dengan bupati, karena ada permintaan yang menuntut dilaksanakan pemilihan kepala desa pada tahun ini. Tapi setelah dipertimbangkan lagi, terpaksa harus ditunda karena waktunya mepet,” jelasnya.
Selain persoalan waktu, kondisi musim juga menjadi salah satu pertimbangan.
Benyamin menyebut, pelaksanaan tahapan Pilkades berpotensi bertepatan dengan masuknya musim hujan dan awal musim tanam, ketika masyarakat mulai disibukkan dengan aktivitas pertanian.
“Masalah waktu, terus sudah masuk musim hujan lagi, musim petani direpotkan dengan aktivitas awal musim tanam,” katanya.
Anggaran Jadi Persoalan Utama
Mantan Camat Wewewa Barat ini menegaskan, selain persoalan waktu, pelaksanaan Pilkades serentak juga sangat bergantung pada ketersediaan anggaran.
Hal itu menjadi semakin penting di tengah penerapan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Ia mengakui, dari luar Dinas PMD mungkin terlihat sebagai salah satu organisasi perangkat daerah dengan cakupan pekerjaan besar.
Namun, setelah dirinya menjabat sebagai kepala dinas, kegiatan yang dapat dilaksanakan PMD di luar tugas-tugas utama dinilai sangat terbatas akibat efisiensi anggaran.
“Saya omong terus terang saja, memang kalau orang lihat dari luar bahwa Dinas PMD itu dinas besar. Tapi setelah saya menduduki jabatan sebagai kepala dinas, hampir tidak ada kegiatan,” ungkapnya.
Menurut Benyamin, kegiatan yang selama ini banyak ditangani pihaknya berkaitan dengan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sementara itu, kegiatan lain seperti penyuluhan dan pelatihan belum dapat dilakukan secara optimal karena keterbatasan anggaran.
Pilkades 81 Desa Butuh Rp5 Miliar Lebih
Untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 81 desa, Benyamin memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Karena jumlah tersebut cukup besar, Dinas PMD akan berkomunikasi dengan DPRD agar kebutuhan anggaran Pilkades dapat dipertimbangkan dalam pembahasan APBD 2027.
“Sehingga saya bilang kami coba komunikasi dengan DPRD nanti pada pendapatan anggaran 2027 itu untuk diplotkan,” katanya.
Benyamin menjelaskan, besarnya kebutuhan anggaran tersebut terutama berkaitan dengan pembentukan dan pembayaran honor panitia Pilkades.
Namun, ia menegaskan, angka tersebut masih jadi persoalan yang perlu dikaji karena pelaksanaan Pilkades membutuhkan anggaran cukup besar.
“Persoalannya karena menelan anggaran paling besar sehingga tidak bisa dipastikan pula estimasinya seperti apa,” jelas Benyamin.
Ia bahkan mengakui besarnya kebutuhan anggaran menjadi salah satu alasan mengapa pelaksanaan Pilkades tidak bisa dipastikan begitu saja meskipun direncanakan masuk dalam APBD 2027.
“Pelaksanaannya memang menelan anggaran besar, yaitu di pembentukan honor panitia itu yang besar anggarannya,” timpalya lagi.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades serentak di 81 desa di Kabupaten Sumba Barat Daya kini masih bergantung kemampuan anggaran daerah.
Dinas PMD SBD berharap pembahasan anggaran 2027 bersama DPRD dapat memberikan ruang fiskal yang cukup sehingga tahapan Pilkades serentak dapat segera dilaksanakan dan masyarakat di desa-desa yang masih dipimpin penjabat kepala desa dapat memiliki kepala desa definitif. ( JIP/MS )






















