Birokrasi

Bupati Pulihkan Jabatan Agustinus Wora Wora sebagai Sekdis Pariwisata Kabupaten SBD

×

Bupati Pulihkan Jabatan Agustinus Wora Wora sebagai Sekdis Pariwisata Kabupaten SBD

Share this article
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten SBD, Drs. Lukas Ngongo Gaddi. ( Foto Menara Sumba )

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete akhirnya mencabut SK Pemberhentian Sementara Agustinus Wora Wora, S.Pd dari jabatan Sekretaris Dinas Pariwisata.

Hal tersebut disampaikan plt Sekda Kabupaten SBD, Drs. Lukas Ngongo Gaddi kepada media ini, Kamis (30/05/2024) di ruang kerjanya.

“Pak Bupati sudah keluarkan surat keputusan mengembalikan yang bersangkutan kepada jabatannya semula sejak tanggal 28 Mei 2024,” jelasnya.

Menurut Lukas, jabatan itu dikembalikan sesuai prosedur, karena ASN bersangkutan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Agustinus Wora Wora, S.Pd dikembalikan ke jabatan semula sebagai Sekdis Pariwisata Kabupaten SBD. ( Foto Menara Sumba )

“Jauh hari sebelum SK pemberhentian sementara dikeluarkan yang bersangkutan sudah melapor dan memberitahukan secara resmi pembatalan dirinya sebagai bakal calon wakil bupati,” ujar Lukas Gaddi.

Bahkan setelah itu, lanjutnya, Sekdis Pariwisata Kabupaten SBD ini telah mengajukan dokumen pengunduran diri dari pencalonan sebagai bakal calon  wakil bupati.

Namun saat itu dokumen terkait pembatalan pencalonan tersebut belum dilengkapi, dan SK pemberhentian sudah ditandatangani bupati.

Akibatnya, kelengkapan dokumen pengunduran diri sebagai bakal calon wakil bupati yang sudah didaftarkan di DPC PDIP Kabupaten SBD diterima ketika yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Meski sudah dilaporkan resmi kepada Pak Bupati tetapi karena bukti dokumen otentik pengunduran diri belum diserahkan maka namanya tetap masuk daftar ASN yang diberhentikan sementara dari jabatan,” imbuhnya lagi.

Setelah melalui tahapan dan kajian, proses pemulihan jabatan sebagai Sekdis Pariwisata Kabupaten SBD dilakukan dengan berpatokan pada klausul yang ada dalam SK tersebut.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten SBD ini menandaskan, pada bagian akhir SK Pemberhentian Sementara sudah dinyatakan bahwa keputusan tersebut dapat ditinjau kembali di kemudian hari.

“Dengan terbitnya SK Bupati ini maka secara resmi yang bersangkutan sudah bertugas kembali sebagai sekretaris di dinas pariwisata,” pungkasnya. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *