TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete akhirnya menandatangani SK pemberhentian sementara untuk tujuh ASN yang berniat mengikuti pilkada.
Pasalnya, para ASN ini sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati/wakil bupati di sejumlah parpol.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten SBD, Drs. Lukas Ngongo Gaddi, Selasa (21/05/2024).
“Sebelumnya Pak Bupati sudah beberapa kali menginformasikan, dan BKPSDM selaku pihak yang bertanggungjawab dengan urusan kepegawaian pun sudah beberapa kali mengundang teman-teman ASN tersebut dalam pertemuan untuk membicarakan soal niat mereka maju pilkada,” jelasnya.
Ia menyebut, undangan secara lisan sudah disampaikan satu kali, dan undangan tertulis dua kali, dimana dari beberapa kali pertemuan, ada yang hadir dan ada juga yang absen.
Pada pertemuan pertama dengan undangan lisan hanya tiga orang yang hadir, dan saat itu para ASN meminta agar dibuat undangan dalam bentuk surat resmi.
“Atas kesepakatan itu maka pada pertemuan berikutnya diundang resmi dengan surat namun saat itu hanya Pak Fredy Malo saja yang bersedia hadir,” imbuh Lukas Gaddi.
Bahkan, lanjutnya pula, hampir pada setiap kesempatan bupati sering mengingatkan terkait netralitras ASN dalam hajatan politik pilkada.
“Sudah berulangkali beliau sampaikan baik melalui handphone maupun pada kegiatan resmi dan setiap pertemuan PNS atau perangkat daerah,” ujarnya.
Karena itu, dengan adanya sejumlah ASN yang sudah resmi mendaftar di partai politik maka bupati mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara dari jabatan.
“Menurut Pak Bupati biar para ASN dimaksud bisa fokus pada tugas yang sedang mereka geluti sekarang,” katanya lebih lanjut.
Surat keputusan pemberhentian sementara waktu ini, sebut Lukas Gaddi, berlaku sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Ketika ada dari sejumlah ASN ini yang tidak lolos dalam pencalonan dibolehkan untuk kembali aktif tapi dengan status non job.
“Kemudian nanti mereka boleh kompetisi lagi jika ada kesempatan untuk promosi jabatan atau apalah itu,” sambung Lukas Gaddi.
Sejak ditandatangani SK pemberhentian sementara status para ASN sudah menjadi staf biasa.
ASN yang diberhentikan sementara adalah Fransiskus M. Adi Lalo, S.Sos, Drs. Dominggus Bulla, M.Si, Yeremia Tanggu, S.Sos, Taru Bani, SIP, Yengo Tanda Kawi, S.Pd, Agustinus Wora Wora, S.Pd, Drs. Fredy Malo, MM.
“Segala kewenangan tugas yang diberikan oleh Bupati pada jabatan yang ada pada mereka untuk sementara akan dicabut, termasuk tunjangan dan fasilitas,” tandasnya. ( JIP/MS )







































