TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Salah satu caleg PKB di dapil SBD 3 yang mendalangi pencoblosan surat suara sisa dan mengancam saksi di TPS 3 Desa Weri Lolo, Kecamatan Wewewa Selatan harus didiskualifikasi.
Pernyataan ini disampaikan caleg PKB nomor urut 1 pada Daerah Pemilihan SBD 3, Gidion Bulu, Sabtu (24/02/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten SBD.
“Saudara Lukas Camma ini sudah bertindak seperti preman dalam TPS dengan tujuan untuk menggelembungkan perolehan suara yang menguntungkan dirinya,” kata Gidion.

Gidion Bulu, caleg nomor urut satu Partai Kebangkitan Bangsa di Daerah Pemilihan SBD 3. ( Foto Menara Sumba )
Lukas Camma dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu karena memerintahkan KPPS untuk mecoblos surat suara sisa yang menguntungkan perolehan suaranya di TPS tersebut.
Bahkan dalam video yang viral beberapa waktu lalu terlihat oknum caleg bersangkutan mengancam para saksi yang tidak setuju dengan perbuatan mencoblos surat suara sisa.
“Silahkan melapor ini kampung saya, biar kalian saksi pulang pemilihan tetap berjalan,” kata oknum caleg dalam video tersebut dalam bahasa campur aduk (bahasa Indonesia dan bahasa Wewewa).
Dalam video itu, intimidasi terhadap saksi dari sejumlah partai yang berjumlah enam orang ini terlontar jelas dari mulut oknum caleg PKB tersebut.
Dari bukti-bukti visual yang sudah viral ini, lanjut Gidion, sudah jelas terbukti tindakan yang bersangkutan
menguasai suasana dan mengendalikan TPS pada hari pemungutan suara itu.
Karena itu tidak ada alasan untuk membiarkan yang bersangkutan melenggang bebas dan hasil pemungutan suara di TPS 3 Desa Weri Lolo diakui karena sudah cacat hukum.
Demikian halnya dengan petugas KPPS, Pengawas TPS, bahkan Panwas yang bertugas di TPS 3 Desa Weri Lolo harus ditindak tegas dan mempertanggunjawabkan perbuatan masing-masing.
Gidion meminta agar hasil pemungutan suara di TPS itu dibatalkan, sekaligus status Lukas Camma sebagai caleg juga didiskualifikasi.
“Jika Bawaslu tidak segera bertindak atas persoalan ini, dengan bukti-bukti yang ada kami akan tempuh upaya hukum lain,” tandasnya. ( JIP/MS )























