WAINGAPU, MENARASUMBA.COM – Dua pelaku pencurian ternak berhasil diringkus aparat Polres Sumba Timur, NTT.
YUP dan M merupakan residivis dan ditangkap usai mencuri tiga ekor kerbau dari tiga lokasi berbeda.
“Keduanya melakukan aksi secara terencana dengan mobil sewaan untuk mengangkut ternak hasil curian,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa dalam konferensi pers, Selasa (09/09/2025).

Dua buah mobil yang jadi barang bukti dalam tindak pidana pencurian ternak. ( Humas Polres ST )
Kedua tersangka diamankan pada 26 Agustus 2025, setelah CCTV merekam aktivitas mereka saat mencuri kerbau di wilayah Kambajawa.
Dari hasil penyidikan polisi, keduanya mengaku telah mencuri tiga ekor kerbau.
Sesuai catatan polisi, aksi pencurian dilakukan pada tiga lokasi berbeda.
Pertama di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, kedua di Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, dan ketiga di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu.
Dalam kejadian terakhir, sesuai rekaman CCTV milik saksi IK diketahui identitas mobil pelaku saat membawa ternak curian.
“Informasi itu kemudian ditelusuri hingga mengarah ke YUP, yang menyewa mobil Daihatsu Cayla pada 24 Agustus dari seorang pemilik rental di Waingapu,” lanjut Kapolres.
Tampak 2 Mobil sewaan digelar saat konderensi pers.
Dengan bekal informasi dari pemilik rental, tim penyidik Polres Sumba Timur melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada 26 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, terungkap jika keduanya adalah residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus begal dan penggelapan mobil.
“YUP dan M bertemu saat menjalani hukuman di dalam penjara dan usai bebas di bulan Maret 2025 keduanya bersepakat untuk mencuri ternak karena alasan ekonomi,” imbuhnya.
Dari pengusutan polisi disita 2 ekor kerbau hasil curian, 1 unit mobil Daihatsu Cayla, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 utas tali nilon, 1 lembar Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dan 3 lembar surat keterangan mutasi ternak.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, dan kini telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 30 Agustus 2025.
Kapolres menegaskan komitmennya memberantas kejahatan, terlebih pencurian ternak yang masih marak terjadi di wilayah pedesaan.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan
“Segera lapor jika ada aktivitas mencurigakan karena keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tandasnya. ( ATM/MS )





































