TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Tim Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Daerah BUMD Perumda Lawadi Tahun Anggaran 2020-2023 melakukan penggeledahan di kantor Perumda Lawadi, Sumba Barat Daya.
Tim dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat berjumlah tujuh orang ini dipimpin Johansen C. Hutabarat, SH menggeledah kantor perusahaan daerah tersebut pada Senin (26/02/2024).
Pantauan media ini, pengeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 wita sampai dengan pukul 15.30 wita dan menyita sejumlah barang bukti.

Suasana penggeledahan ruang Direktur Utama Perumda Lawadi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Senin (26/02/2024). ( Foto Menara Sumba )
Didampingi Paulus Mali, S.Kom yang menjabat direktur pemasaran, Direktur Utama PD Lawadi, Ir. Norbert Kaleka sesekali terlihat menjawab pertanyaan tim penyidik Kejari Sumba Barat dan menunjukkan keberadaan dokumen yang diminta.
Ketua Tim Penyidik, Johansen C. Hutabarat, SH menjelaskan, pengeledahan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana pengelolaan dana penyertaan modal daerah.
“Kegiatan ini untuk membuat terang atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang diduga telah dilakukan di Perumda Lawadi,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam penggeledahan itu tim penyidik telah menyita 59 dokumen, 1 perangkat komputer, dan 2 unit kendaraan operasional Perumda Lawadi.
Dugaan tindak pidana pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada perusahaan milik Pemda SBD terhitung sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023.

Dua kendaraan operasional Perumda Lawadi dengan nomor polisi ED 1942 (warna putih) dan ED 1943 (warna merah) disita tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk dijadikan sebagai barang bukti. ( Foto Menara Sumba )
Ke depan, lanjut Johansen, tim penyidik masih melakukan upaya mencari alat bukti lain yang belum ditemukan di kantor tersebut pada hari itu.
“Pencarian alat bukti akan dilakukan pada tempat lain yang dianggap perlu,” imbuhnya.
Apabila dokumen tersebut sudah didapatkan ini terkumpul, maka tim penyidik akan menggunakannya sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan para saksi.
“Ini untuk membuat terang tindak pidana dan menentukan siapa yang ditetapkan oleh tim penyidik sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tandas Johansen.

Pemeriksaan dokumen yang akan dibawa untuk kepentingan penyidikan selanjutnya oleh anggota Tim Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Daerah BUMD Perumda Lawadi Tahun Anggaran 2020-2023. ( Foto Menara Sumba )
Dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Pemda SBD yang diusut mencapai 2,8 miliar dari total 5.190.000.000 modal daerah yang telah disuntikkan kepada perusahaan tersebut.
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan daerah ini mulai diselidiki pada bulan November tahun 2023 melalui Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor sprin 94//N.3.20FD/11/2023 tertanggal 15 November 2023.
Dalam penyelidikan itu, tim Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah memeriksa 16 orang saksi dan 115 bukti surat yang terkait dengan perkara ini.
Hasil audit akuntan publik untuk dua tahun anggaran ditemukan kerugian negara yang mencapai 2,8 miliar.
Sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten SBD selama tiga tahun anggaran jumlah kerugian negara mencapai 3,7 miliar.
Secara resmi, pada tanggal 16 Februari 2024 status perkara ini kemudian dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. ( JIP/MS )
























