KODI UTARA, MENARASUMBA.COM – Kasus kawin paksa yang dialami MK (16) gadis di bawah umur warga Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten SBD bikin geram banyak pihak.
Salah satunya Penjabat Kepala Desa Nangga Mutu, Andreas Pati Muda yang meminta kasus itu diusut tuntas dan diproses hukum.
“Sebagai pemerintah desa, saya sangat berharap kasus ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (15/08/2025).
Perbuatan seperti ini, kata dia, adalah tindakan kejahatan dan pembunuhan karakter terhadap kaum perempuan.
Secara kemanusiaan ada pelanggaran berat, apalagi anak wanita tersebut masih di bawah umur dan wajib mendapatkan hak untuk mengenyam pendidikan.
“Dari sudut hak asasi manusia, apalagi secara hukum usia anak wanita yang masih di bawah umur, maka sangat tidak manusiawi dipaksa untuk kawin,” tandasnya.
Andreas mengaku, meski peristiwanya terjadi beberapa hari lalu namun ia sama sekali tidak mengetahui duduk persoalannya.
Dirinya sempat mendengar isu yang kemudian ditelusuri dengan menggali informasi pada beberapa perangkat desa di masing-masing dusun.
“Mereka pun tidak mendapatkan informasi apa-apa, makanya saya sempat kaget saat dihubungi Ibu Clara selaku Kepala UPTD PPA Kabupaten SBD dan mengirimkan video yang sudah viral di media sosial,” ungkap Andreas.
Setelah menonton video itu barulah ia pastikan jika benar telah terjadi peristiwa kawin paksa yang menimpa salah seorang warganya.
Apalagi dalam pernyataan pimpinan UPTD PPA Kabupaten SBD tersebut proses penanganan kasus ini sudah bergulir ke ranah hukum dan dilaporkan ke Polsek Kodi Utara.
Bahkan pimpinan tersebut mengatakan bahwa pihak UPTD PPA Kabupaten SBD sudah di Mapolsek Kodi Utara sehingga ia pun segera merapat saat itu.
“Sampai di sini ternyata benar korban dan orang tuanya sudah melapor. Karena itu saya minta diproses secara hukum sesuai undang-undang perlindungan anak-anak,” pungkasnya. ( TIM/MS )






























































