WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Kejaksaan Negeri Sumba Barat akhirnya menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PD Lawadi SBD.
Eksekusi penahanan kedua tersangka berinisial NK (Direktur Utama PD Lawadi) dan PM (Direktur Pemasaran PD Lawadi) berlangsung Senin (28/10/2024) pukul 15.25 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Waikabubak.
Pantauan media ini, kedua tersangka telah berada di kantor kejaksaan sejak pagi dan menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 WITA.
Bahkan karena sudah sekian jam menjalani pemeriksaan di kantor itu, keduanya dilayani makan siang oleh staf kejaksaan.

Penanganan kasus tipikor tahun anggaran 2020-2023 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) ini mulai menunjukkan titik terang.
Dalam keterangan pers siang itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, SH, MH kasus ini ditelisik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print 76/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 jo Print-32/N.3.20/Fd.2/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/N.3.20/Fd.2/02/2024 tanggal 16 Februari 2024.
“Penyidik telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara NK selaku Direktur Utama Perumda Lawadi sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka PRINT- 73/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024,” sebut Kajari.
Sedangkan PM selaku Direktur Pemasaran Perumda Lawadi masa jabatan tahun 2020-2023 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 74/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024..
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, ujar dia lagi, didapatkan fakta-fakta hukum telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Lawadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.262.025.450,- (Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah).
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Lawadi TA. 2020 s/d 2023 Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024 oleh Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Bahwa penyidik menyangkakan tersangka menggunakan primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa demi kepentingan penyidikan jaksa penyidik melakukan penahanan kepada tersangka berinisial NK dan PM selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Waikabubak,” imbuhnya.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 78/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan Print 79/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024.
“Penahanan tersangka berinisial NK dan PM dilakukan dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP,” tandasnya. ( JIP/MS )





































