Hukum

Satu Orang Mangkir saat Penetapan dan Penahanan Tersangka Tipikor PD Lawadi

×

Satu Orang Mangkir saat Penetapan dan Penahanan Tersangka Tipikor PD Lawadi

Share this article

WAIKABUBAK, MENARASUMBA.COM – Sejatinya ada tiga orang yang dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Perumda Lawadi SBD.

Namun salah satu oknum mangkir dari pemeriksaan yang berujung penetapan tersangka dan penahanan atas dua pejabat perusahaan daerah itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, SH, MH dalam keterangan pers kepada awak media usai penahanan kedua tersangka, Senin (28/10/2024).

“Seyogianya hari ini ada tiga yang diperiksa, namun hanya dua yang memenuhi panggilan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman, SH, MH. ( Foto Menara Sumba )

Kendati demikian, pihaknya enggan menyebut inisial oknum yang tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Demi kepentingan penyidikan kami tidak bisa membuka informasi ini kepada publik,” tambahnya.

Dikatakannya, sampai dengan saat ini pihak yang sudah menjalani pemeriksaan mencapai 20 orang.

Menurut Agus, agar tidak mengganggu proses penyidikan yang masih berlangsung pihaknya merahasiakan inisial oknum yang diperiksa.

“Cukup kami sebutkan jumlahnya saja,” timpal dia.

Demikian halnya dengan alat bukti yang tidak bisa dibeberkan kepada publik karena masih dalam tahap penyidikan.

“Kami juga tidak bisa paparkan di sini karena terkait alat bukti nanti akan diuji lagi di persidangan untuk pembuktian,” terangnya lagi

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Sumba Barat adalah NK (Direktur Utama PD Lawadi) dan PM (Direktur Pemasaran PD Lawadi).

Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Waikabubak selama 20 (dua puluh) hari untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah ini kami akan periksa kedua tersangka dan para saksi yang masuk dalam daftar penyidikan,” katanya lebih lanjut.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan proses tahap satu yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Setelah diteliti oleh jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap kami akan serahkan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan,” bebernya.

Secara regulasi, sebut Kajari, sebagai bagian dari direksi NK dan PM punya kewenangan penuh dalam mengelola perusahaan.

Meski terus dicecar awak media terkait sosok yang mangkir memenuhi panggilan jaksa hari itu, Kajari Agus Taufikurrahman tetap bergeming

Ditegaskannya, tidak ada niat apa pun untuk menyembunyikan hal itu karena semata agar tidak mengganggu proses penyidikan.

Pihaknya hanya menjaga agar proses penyidikan tersebut tetap murni tanpa kepentingan politik, kepentingan orang, dan juga kepentingan keluarga.

“Teman-teman bisa menyimpulkan sendiri beliau selaku apa, seyogianya beliau posisi sebagai apa, karena ia juga punya andil di Perumda Lawadi,” tandasnya. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *