TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Barang bukti dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana Bimtek perangkat desa di Dinas PMD Kabupaten SBD pada awal Juli 2019 silam dikembalikan penyidik Tipikor Polres SBD.
Pengembalian barang bukti uang tunai senilai Rp 1.118.822.000 pada Rabu (02/08/2023) ini disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos, Kepala Inspektorat Kabupaten SBD, Theofilus Natara, ST, dan 29 kepala desa dari beberapa kecamatan.
Setelah penyerahan barang bukti oleh penyidik Polres Sumba Barat, uang tunai tersebut langsung diserahkan kepada perwakilan dari BRI, BNI, dan Bank NTT yang turut hadir saat itu.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti oleh penyidik Tipikor Polres Sumba Barat disaksikan Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD (ujung kiri) dan Kepala Inspektorat Kabupaten SBD (kedua dari kiri). ( Foto Menara Sumba )
“Barang bukti ini dikembalikan oleh penyidik Tipikor Polres Sumba Barat karena kasusnya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri,” jelas Kepala Inspektorat Kabupaten SBD, Theofilus Natara.
Setelah diserahkan polisi, barang bukti ini dikembalikan ke kas masing-masing desa yang langsung diterima oleh petugas bank dimana rekening desa bersangkutan tercatat.
Sesuai rinciannya, dana yang disetor ke BRI sebesar Rp 278.370.900, Bank NTT sejumlah Rp 69.677.400, dan BNI senilai Rp 770.773.700.
Ke 29 desa ini, sebut Theofilus, berasal dari Kecamatan Wewewa Utara, Kecamatan Wewewa Tengah, Kecamatan Wewewa Barat, Kecamatan Kodi Utara, Kecamatan Kodi Balaghar, Kecamatan Kota Tambolaka, dan Kecamatan Loura.
Penandatangan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos. ( Foto Menara Sumba )
“Hari ini, setelah dana tersebut diterima langsung dimasukkan kembali ke rekening masing-masing desa di tiga bank tersebut,” tambahnya.
Terkait status dana yang sudah dikembalikan ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten SBD, Semon Lende, S.Sos mengatakan, akan masuk ke kas desa sebagai penerimaan lain-lain.
Pemanfaatan dana ini nantinya berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
“Dana ini akan masuk dalam sebagai penerimaan lain-lain, dimana peruntukannya sesuai kesepakatan dalam musyawarah penetapan APBDes Perubahan,” tutur Semon.
Seluruh kegiatan yang dibiayai dari dana desa, lanjutnya pula, sudah termaktub dalam Permendesa tersebut.
Namun ia berharap, para kepala desa lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat pemulihan ekonomi warga desa.
“Bisa digunakan untuk pengadaan benih holtikultura, ternak itik, ternak bebek, atau ternak babi, dan alsintan yang sifatnya produktif bagi usaha pertanian,” tandasnya. ( JIP/MS )