JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Direktur Utama Bank NTT pada tahun 2022 terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan.
“Kekuasaan disalahgunakan untuk mengambil dana Bank NTT sebesar Rp 1,5 miliar (dari total Rp 2,5 miliar) untuk diberikan kepada Pemprov NTT guna menalangi dana perayaan hari lahir Pancasila 1 Juni 2022 di Ende,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, Minggu (10/11/2024).
Ia menyebut, perbuatan Dirut Bank NTT ini telah mengangkangi nilai-nilai Pancasila dan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pertama, melanggar UU Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Kedua, melanggar UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Belum lagi peraturan perundang-undangan lain yang juga telah dilanggar.
Terpanggil untuk menyelamatkan perampokan berjamaah hak-hak ekosob rakyat miskin NTT voice of the voiceless, maka KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia bersama penggiat anti korupsi dan pers menyatakan sikap.
Pertama, mendesak Penjabat Gubernur NTT dan Sekda NTT segera mengembalikan uang rakyat NTT sebesar Rp 1,5 miliar (dari Rp 2,5 miliar) yang diambil dari Bank NTT dan dipakai untuk menalangi peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni 2022 di Ende melalui perintah lisan Dirut Bank NTT dengan mengabaikan mekanisme dan aturan perbankan.
Kedua, KOMPAK Indonesia segera melaporkan resmi ke KPK RI atas dugaan praktik KKN antara oknum pejabat pemerintah Provinsi NTT dengan pimpinan Bank NTT dalam merampok uang rakyat di Bank NTT yqng mengangkangi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta UU Tipikor, UU Perbankan, dan peraturan terkait lain.
Ketiga, mengajak solidaritas penggiat anti korupsi dan pers untuk mengawal ketat pengusutan tuntas praktek KKN dan korupsi berjamaah di lingkup Bank NTT. ( TAP/MS )