Hukum

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 3 Desa Weri Lolo Belum Ditindaklanjuti

×

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 3 Desa Weri Lolo Belum Ditindaklanjuti

Share this article
Gidion Bulu caleg PKB nomor urut 2 di Daerah Pemilihan SBD 3. ( Foto Menara Sumba )

TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Dugaan pelanggaran pemilu dan tindak pidana pengancaman saksi oleh salah satu caleg PKB, Lukas Camma di TPS 3 Desa Weri Lolo, Kecamatan Wewewa Selatan belum ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan caleg PKB nomor urut 1 pada Daerah Pemilihan SBD 3, Gidion Bulu, Sabtu (24/02/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten SBD.  

“Kejadian ini sudah kami laporkan secara lisan kepada Bawaslu pada tanggal 14 Februari 2024 ketika di TPS tersebut terlihat situasi yang tidak kondusif dengan indikasi tindakan pelanggaran pemilu,” jelasnya.

Menurut Gidion, kala itu pihaknya hanya melaporkan secara lisan karena ia sendiri masih mengikuti proses pemungutan suara dan memantau pelaksanaan pemilu di sejumlah TPS.

“Saat itu kami berharap dengan laporan awal tersebut Bawaslu bisa langsung bersikap karena PTPS sama sekali tidak berfungsi dan terjadi pembiaran atas pelanggaran pemilu di TPS itu,” sambungnya.

Polikarpus Umbu Sasa, saksi PSI yang bertugas di TPS 3 Desa Weri Lolo mengaku mendapat ancaman dan fitnah setelah memprotes tindakan pelanggaran pemilu mencoblos surat suara sisa. ( Foto Menara Sumba )

Namun hingga tanggal 21 Februari 2024 tidak ada kemajuan apa pun atas laporan tersebut dan pada 22 Februari 2024 pihaknya kembali mendatangi Bawaslu Kabupaten SBD dengan membawa laporan tertulis.

Gidion menandaskan, dugaan pelanggaran pemilu dan tindak pidana mengancam saksi yang dilaporkan ini pun videonya sudah viral di dunia maya dan ramai jadi tontonan publik.

“Saudara Lukas Camma ini bertindak seperti preman dalam TPS dengan tujuan untuk menggelembungkan perolehan suara yang menguntungkan dirinya,” kata Gidion.

Pihaknya meminta Bawaslu menindak tegas perbuatan oknum caleg ini yang dengan sengaja dan diduga secara sistematis telah merencanakan aksinya tersebut.

Demikian halnya dengan petugas KPPS, Pengawas TPS, bahkan Panwas yang bertugas di TPS 3 Desa Weri Lolo harus ditindak tegas dan mempertanggunjawabkan perbuatan masing-masing.

“Kami juga minta agar hasil pemungutan suara di TPS itu dibatalkan dan posisi Lukas Camma sebagai caleg juga didiskualifikasi,” tandasnya.

Sedangkan Polikarpus Umbu Sasa yang adalah saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bertugas di TPS tersebut mengaku diancam dan difitnah Lukas Camma di depan publik yang hadir pada hari pemungutan suara itu.

Ia diancam dan difitnah setelah mempertanyakan dan memprotes tindakan pencoblosan surat suara sisa.

Pencoblosan surat suara sisa ini, sebut Polikarpus, atas perintah Lukas Camma yang saat itu terlihat seperti mengendalikan suasana TPS sehingga KPPS dan Pengawas TPS tidak berkutik.

“Saya lihat sendiri salah seorang petugas KPPS diketuk kepalanya oleh Lukas Camma saat memerintahkan pencoblosan suarat suara sisa,” pungkas Polikarpus. 

Sebelumnya, tindakan arogan oknum caleg PKB di TPS 3 Desa Weri Lolo ini sudah dilaporkan pula oleh Sekretaris PSI Kabupaten SBD, Alex Nono Lero pada Jumat (16/02/2024).

Namun menurut pengakuan Alex yang dikonfirmasi media ini secara terpisah, laporan tersebut juga belum ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu.

“Kami hanya diminta untuk menghadirkan saksi di TPS dan hari ini sudah menghadap di Bawaslu,” tutur Alex.

Setelah awak media ini menanti hingga pukul 17.10 wita tidak satu pun komisoner Bawaslu Kabupaten SBD yang bisa dimintai keterangan.

Dari informasi yang diperoleh, komisioner Bawaslu sedang berada di Kecamatan Wewewa Timur. ( JIP/MS )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *