TAMBOLAKA, MENARASUMBA.COM – Nama sejumlah oknum anggota Polri disebut kuasa hukum Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Wona Dendo warga Desa Tanjung Karoso, Kecamatan Kodi, Kabupaten SBD.
Hal itu diungkapkan Advokat Yubilate Pieter Pandango, SH kepada awak media usai melaporkan Yohanis Umbu Deta di SPKT Polres SBD, Selasa (25/11/2025) lalu.
Ia menyebut kliennya telah dikibuli oleh Yohanis Umbu Deta yang akrab disapa John Umbu Deta sebagai kuasa jual atas dua bidang tanah tersebut kepada King Kevin.
“Saat pembayaran tanah di kantor notaris, kedua klien saya hanya dikasih pegang uang 10 miliar untuk keperluan dokumentasi,” terang Yubilate.
Tumpukan uang itu diserahkan, dan kemudian kliennya disodori kuitansi untuk ditandatangani sambil didokumentasikan.
Usai difoto dan divideokan untuk keperluan dokumentasi, uang tersebut diambil kembali dari tangan Wilhelmus dan Hendrikus.
“Yang hadir saat itu, selain John Umbu Deta ada oknum anggota yakni B, ET, dan F, serta istri B yang mengambil kembali uang dari tangan klien saya,” bebernya lagi.
Ketika itu, sambung Yubilate, kliennya tidak tahu apa alasan uang sebanyak itu diambil kembali oleh pihak John Umbu Deta.
Bahkan setelah itu tidak pernah ada itikad baik John Umbu Deta untuk menyerahkan sisa harga tanah sejumlah 9,5 miliar ini.
Salah satu pejabat Dinas PUPR Kabupaten SBD itu disebut hilang kabar dan tidak pernah menggubris upaya pemilik tanah yang hendak mendapatkan sisa pembayaran.
Kehadiran sejumlah oknum anggota Polri dalam transaksi pembayaran tanah di kantor notaris pun masih jadi misteri.
Meski demikian, keterlibatan sejumlah oknum anggota Polri dalam bisnis tanah di wilayah Kodi sudah bukan rahasia lagi, karena pernah dilaporkan oleh warga.
“Sudah dilaporkan kepada bupati yang menjabat saat lalu tentang oknum anggota Polri yang bermain tanah,” timpalnya.
Setelah itu, oknum anggota Polri dimaksud sudah dipanggil oleh institusinya dan diduga mendapatkan pemeriksaan dari Propam Polda NTT. ( JIP/MS )





















