KUPANG, MENARASUMBA.COM – Dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus (Tindak Pidana Khusus) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang bakal menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit senilai 5 miliar di Bank NTT.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba SH MH, Minggu (12/03/2023).
Saat ini, sebut Kajari Banua Purba, jaksa penyidik Tipidsus telah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank NTT itu.
“Kami akan segera menetapkan tersangka yang terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai 5 miliar di Bank NTT,” ujar Banua Purba.
Dalam kasus ini, katanya lebih lanjut, penyidik kejaksaan sudah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit senilai 5 miliar di bank swasta kebanggaan rakyat NTT ini.
Ia juga menerangkan, hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.
Mereka yang telah diperiksa tersebut antara lain, Dirut BPR Christa Jaya, Wilson Liyanto, Direktur Kredit Bank NTT Stefen Mesakh, Analis Kredit Bank NTT Mesakh Budiman Anggajadi, dan Notaris Bank NTT Kristina Lomi.
Setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang pun akhirnya memutuskan untuk meningkatkan status kasus dugaan korupsi ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangkanya, sehingga awal April 2023 nanti berkas perkara ini sudah rampung dan dikirim ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” pungkas Banua Purba. (TIM/MS)