JAKARTA, MENARASUMBA.COM – Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (PADMA) Indonesia mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolres Ngada mengusut tuntas laporan Oma Klara Mego.

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa. ( Foto Menara Sumba )
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia Gabriel Goa mengatakan, keberanian Oma Klara Mego melaporkan FRS, staf Bank NTT dan KR di Polres Ngada terkait dugaan tindak pidana patut diapresiasi dan dikawal ketat.
“Laporan dengan nomor LP/B/125/VIII/2022/NTT/Res.Ngada tanggal 18 Agustus 2022 telah disampaikan. Pelapor dan keluarga sudah bolak-balik Mapolres Ngada tapi polisi sangat tidak profesional dan perkaranya didiamkan hingga Oma Klara meninggal,” sebutnya, Jumat (28/03/2025).
Miris dan sangat memprihatinkan karena makin diperparah dengan Kapolres yang bermasalah dan terkesan kuat Polres Ngada melindungi oknum terlapor pegawai Bank NTT.
“Kami terpanggil untuk membongkar kejahatan di Polres Ngada demi terpenuhinya rasa keadilan Oma Klara Mego,” tandas Gabriel.
Karena itu, lembaga hukum dan HAM PADMA Indonesia bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menyatakan sikap.
Pertama, mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda NTT dan Kapolres Ngada agar segera usut tuntas perkara Oma Klara Mego yang dipetieskan hingga pelapor meninggal dunia tanpa terpenuhinya rasa keadilan.
Kedua, mendesak Plt Dirut dan pimpinan Bank NTT untuk memanggil dan memeriksa oknum pegawai Bank NTT yang terlibat perkara pidana dengan Oma Klara Mego yang sudah dilaporkan di Polres Ngada.
Ketiga, mengajak solidaritas pers dan penggiat kemanusiaan di Ngada untuk mengawal ketat kinerja Polres Ngada yang tidak profesional dan berintegritas.
“Sangat menyedihkan dan mengangkangi HAM karena Polres Ngada telah mengendapkan perkara Oma Klara Mego tanpa kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” tandasnya. (TAP/MS )





























