BAJAWA, MENARASUMBA.COM – Pelecehan terhadap harkat dan martabat pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia wajib dibela dan pelakunya harus ditindak tegas.
Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, Rabu (02/04/2025).
Upaya pers di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Forum Jurnalis Ngada (FORJA) melaporkan diduga kuat pelaku pelecehan terhadap harkat dan martabat pers ke Polres Ngada patut diapresiasi dan didukung total untuk menimbulkan efek jera kepada publik berhadapan dengan pers.
“Pers dilindungi oleh UU Pers dan UU HAM serta UU terkait lainnya termasuk konvensi internasional dalam melindungi hukum dan HAM wartawan ketika melaksanakan tugas jurnalistik,” ujar Gabriel.
Di Indonesia, kata dia, dalam melaksanakan tugas jurnalistik pers wajib taat pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Apabila publik berkeberatan atas karya jurnalistik pers maka bisa ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU Pers.
“Jika pers mengabaikannya maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers bukan main hakim sendiri bahkan lebih tragis melanggar hukum dan HAM melakukan intimidasi, pelecehan terhadap harkat dan martabat jurnalis bahkan sangat sadis yakni melakukan kekerasan psikis dan fisik terhadap wartawan,” tandasnya.
Terpanggil nurani dan penghargaan terhadap harkat dan martabat jurnalis maka Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia menyampaikan pernyataan.
Pertama, siap membela dan melindungi pers yang tergabung dalam FORJA diduga kuat diintimidasi, dilecehkan harkat dan martabatnya serta mengalami kekerasan psikis oleh pelaku LG dikenal luas sebagai penggiat medsos di Ngada.
Kedua,mendukung total pers yang tergabung dalam FORJA untuk kawal ketat proses hukum oleh Polres Ngada dalam kaitan laporan polisi (LP) resmi yang sudah diterima oleh Polres Ngada. ( TAP/MS )







